Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Atas dasar laporan Polisi: B/39/VI/2020Spkt Res Maros/Sek Moncongloe Jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atas nama Muh. Habibi Abdillah, umur 21 tahun, alamat Jl. Tugu No.11 Kota Makassar.
Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curas, Jumat (16/10/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar jam 21.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di Jl. Tugu Kota Makassar.
"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.," jelas Kombes Pol Didik.
Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku curas Lk.Habibi telah melakukan pencurian dengan Cara mengancam korbanya dengan sebilah parang bersama temanya Lk Akbar.S , dan berhasil merampas 1 (satu) Unit Hp merek Iphone 6 warna pink, pada tanggal 23 Juni 2020 Dijalan poros moncongloe ballapati desa moncongloe Kab. Maros.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Moncongloe Polres Maros untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (Red).