Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel memberikan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) D yang dikhususkan bagi penyandang cacat (Disabilitas).
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Soppeng IPTU Andi M.Yusuf, SH bahwa" Ditlantas Polda Sulsel akan selalu berupaya berinovasi dengan cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi penyandang Disabilitas, bebernya.
“Jadi penyandang cacat atau keterbatasan khusus bukanlah menjadi penghalang bagi kami dalam membuat SIM D untuk mereka,” kata IPTU A.M.Yusuf Minggu (18/10/2020).
Bahkan lanjut Kasatlantas, semua persyaratan dan tahapan tatacara pengajuan SIM D baru dan perpanjangan sama tidak berbeda.
"Meski mendapatkan perlakukan khusus pemohon SIM D wajib mengikuti ujian teori dan praktek, kemudian dilakukan tes medis. “Bila tahapan itu sudah dilalui, maka dasarnya dari keterangan dokter untuk menjadi syarat pembuatan SIM D. Tutur Kasat Lantas Soppeng.
"Biaya penerbitan per SIM D baru sebesar Rp 50.000 sedangkan perpanjangan sebesar Rp 30.000 dengan persyaratan E-KTP asli dan foto copy, lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, lulus ujian teori dan praktek (khusus SIM baru), SIM asli (khusus perpanjangan). Papar Kasat Lantas A. M Yusuf.
Untuk diketahui Sosialisasi Penerbitan SIM D di Satpas Res Polda Sulsel Berdasarkan SOP dan Peraturan yang Berlaku yakni berfasarkan UU NO 22 TAHUN 2009 dan PERKAP NO 9 TAHUN 2012. (Red).