Surabaya (Jatim), Kabartujuhsatu.news, - Tentang pemberitaan di beberapa media bahwa Advokat Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H., dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas pelaporan mantan kliennya bernama Thie Butje Sutedja terkait dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang penjualan tanah yang diterima dari seorang notaris. Penasehat Hukum (PH) dari Belly angkat bicara.
Ada dua hal yang diluruskan oleh PH dari Belly terkait SHM dan sejumlah uang yang dituduhkan digelapkan oleh Belly.
"Dari pemberitaan di media yang memuat pernyataan kuasa hukum dari Butje, bahwa bang Belly menggelapkan SHM dan uang dari penjualan tanah, sampai bang Belly dijadikan tersangka. Kita akan jelaskan kronologisnya," terang Advokat Diyan Moelyadi yang didampingi Advokat Eko Juniarso, S.H., M.H., dan Advokat Sumarji, S.H., M.H., dikantor hukumnya jalan Kombes M.Duryat no.9 Surabaya, Jawa Timur. Senin (9/11/2020).
"Ada hubungan baik pada saat itu antara bang Belly dan Butje, yakni sebagai penerima kuasa dan pemberi kuasa atas penanganan perkara dari Butje. Hal itu terbukti dari penandatanganan surat kuasa dengan beragam jenis perkara," terang Diyan.
Diyan menjelaskan, bahwa dari perkara berjumlah 10, kurangnya dalam pendanaan atau operasional perkara, Butje menjual sebidang tanahnya. Dan terjadi proses jual beli di notaris Felisia. Butje pada saat itu berkomunikasi dengan Belly akan ada DP (Down Payment) sebesar Rp 500 juta pada saat proses jual beli, dan akan diberikan kepada Belly sebagai biaya operasional penanganan berbagai perkara yang dikuasakan Butje ke Belly.
"Pada saat penyerahan uang itu, dari Notaris Felisia ke Bang Belly sudah di croscek ke Butje yang pada saat itu berada di Singapura. Beberapa saat setelah serah terima uang DP, Butje menghubungi Belly melalui telepon dan pesan WhatsApp (wa) bahwa Butje meminjam uang sebesar Rp 200 juta bagian dari uang operasional tersebut, di karenakan istrinya sedang sakit dan membutuhkan dana. Sehingga melihat hubungan baik, bang Belly memberikan uang tersebut melalui transfer bank ke istrinya Butje yang bernama Sumiarsih Tjiptowardojo pada 16 Maret 2019," tambahnya.
Dan terkait 3 SHM yang dituduhkan di gelapkan oleh Belly, Diyan menjelaskan SHM ada di Belly, dan tidak dipindahtangankan, sehingga tidak benar kalau digelapkan seperti yang dituduhkan.
"Dalam poses persidangan di salah satu perkara, Butje mencabut surat kuasa bang Belly. Dan beberapa saat, beberapa orang mengaku suruhan dari Butje meminta SHM yang di pegang bang Belly. Tentu tidak di kasihkan, karena mereka datang ke kantor bang Belly tanpa membawa surat kuasa dari Butje," tambahnya.
Berselang beberapa lama dari itu, Butje mengirimi surat somasi terkait SHM tersebut, dan dari pihak Advokat Belly membalas surat somasi tersebut dengan jawaban agar Butje datang ke kantor hukumnya Belly untuk mengambil SHM tersebut.
"Jika diserahkan ke pihak yang tidak bisa menunjukan surat kuasa dari Butje, bang Belly bisa salah, bisa jadi sertifikat itu ga sampai ke Butje, dan bang Belly bisa salah dimata hukum. Butje tinggal datang ke kantor hukum bang Belly, SHM diserahkan, selesai. Sebenarnya simple saja," terang Diyan.
Terkait penetapan Advokat Belly sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Diyan berpendapat, itu hak polisi, tapi polisi juga harus melihat bahwa perkara ini ada kaitannya dengan Belly sebagai seorang advokat yang menangani perkara kliennya. "Tidak ada pihak penyidik melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan organisasi advokat dari Belly. Semestinya ga bisa serta merta ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.
Terkait pasal 372 dan 374 KUHP yang dilaporkan sehingga Belly jadi tersangka, Diyan berpendapat hal itu sangat jauh dari permasalahan yang ada, Jauh api dari panggang.
"Advokat adalah profesi bukan jabatan. Dan bukti atau data yang dimaksud masih tersimpan dan lengkap, dan tidak sedang digelapkan. Bang Belly saat proses penyelidikan kooperatif," pungkasnya.
Ada beberapa langkah hukum yang akan ditempuh oleh para advokat tersebut untuk perkara ini. Pertama, Melakukan Dumas ke Propam Polda Jatim.
Kedua, Meminta diadakan gelar perkara di Polda Jatim yang melibatkan para penasehat hukum dari Belly. Ketiga, Melakukan upaya hukum Pra Peradilan atas penetapan tersangka. Keempat, Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Butje, dan Kelima, Melakukan Pelaporan Polisi terkait pencemaran nama baik.
Dikesempatan yang sama Advokat Eko juga menjelaskan bahwa tuduhan dialamatkan ke Belly terkait penggelapan uang dan serifikat hal itu tidak benar.
"Sudah ada penjelasan dari rekan kita, pertama SHM ada di Belly, tinggal Butje datang ambil tanpa harus menyuruh orang orang yang tidak bisa menunjukan legalitasnya untuk mengambil sertifikat itu. Karena kuatir disalahgunakan dan tidak sampai ke Butje. Kedua, uang sebesar Rp 500 juta dan dipinjam Rp 200 juta oleh Butje adalah uang DP sebagai uang operasional penanganan perkara yang dikuasakan Butje ke Belly. Jadi sudah jelas itu," jelas Eko.
Awak media akan melakukan konfirmasi ke pihak pihak tentang perkara ini. (red/SB).