Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 20 November 2020, November 20, 2020 WIB Last Updated 2020-11-20T15:45:33Z
    masukkan script iklan disini


    Illustrasi.


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sejumlah aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

    Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan hal ini dilakukan untuk meminimalisasi bertambahnya pelanggaran netralitas jelang pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember mendatang. “Untuk mencegah bertambahnya temuan pelanggaran netralitas pegawai ASN, khususnya mendekati perhelatan Pilkada Serentak 2020,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2020). 

    Dia menyebutkan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.

     “Ini agar pegawai ASN mengetahui secara mendetil tindakan apa yang dinilai mengarah pada keberpihakan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas media sosial,” ungkapnya. 

    Adapun sejumlah aktivitas berkategori pelanggaran netralitas meliputi:

    1. Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like ).

    2. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/pasangan calon (paslon).

    3. Foto bersama pasangan bakal calon/ paslon dengan mengikuti simbol/gerakan keberpihakan.

    4. Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait kapasitas fungsi dan tugasnya.

    5. Pegawai ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon Kepala/Wakil Kepala Daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

    6. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai paslon.

    7. Mengadakan kegiatan keberpihakan (ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon

    8. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye

    9. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain

    10. Mengikuti kampanye bagi suami/istri calon Kepala Daerah yang berstatus PNS dan tidak mengambil CLTN

    11. Memberikan dukungan ke Paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP

    12. Ikut kampanye dengan fasilitas negara

    13. Memberikan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye

    14. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan Paslon selama masa kampanye

    15. Menjadi anggota/pengurus partai politik.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini