Makassar, Kabartujuhsatu.news, - DPRD Sulsel sempat mempertanyakan rencana pembangunan twin tower di area Center Point of Indonesia (CPI). Gedung kembar itu akan menjadi pusat perkantoran jajaran Pemprov Sulsel.
Rencananya, kantor gubernur dan DPRD Sulsel akan pindah ke sana. Kantor lama di Jalan Urip Sumoharjo akan beralih fungsi. Kantor gubernur, misalnya, akan dijadikan ruang terbuka hijau.
Namun, rencana itu rupanya belum sepenuhnya dipahami anggota DPRD Sulsel. Itu terlihat dalam pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RPJMD 2018-2023. Banyak pertanyaan yang muncul seputar proyek mercusuar tersebut.
Fraksi NasDem lewat juru bicara Desy Susanty Sutomo mempertanyakan status hukum lahan twin tower.
"Fraksi NasDem meminta Pemprov Sulsel untuk menjelaskan luasan sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerja sama dengan pihak PT Yasmin," kata Desy.
Fraksi NasDem juga meminta penjelasan mengenai kejelasan lahan di CPI yang akan menjadi lokasi pembangunan gedung dengan rencana pengerjaan 18 bulan. Mereka juga meminta penjelasan terhadap kelanjutan revitalisasi kekurangan 12 hektare lahan yang belum diserahkan hingga sekarang.
Fraksi Partai Golkar lewat juru bicara Andi Izman Maulana Padjalangi menyinggung soal pembiayaannya. Pihaknya juga mempertanyakan status twin tower jika nantinya telah selesai dibangun.
"Bagaimana status kepemilikan gedung ini mendatang? Apakah sepenunhnya menjadi milik Pemprov dan bagaimana dengan perjanjian kerja sama dan skema pembiayaan, mohon penjelasan," kata Izman.
Fraksi Demokrat mempertanyakan dampak kehadiran megaproyek tersebut terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Menurut kami seharusnya pembangunan sistemis untuk mewujudkan padat modal dan padat karya bukan konglomerasi," kata Andi Januar Jaury Dharwis, juru bicara Fraksi Partai Demokrat.
Jawaban atas pertanyaan itu disampaikan Senin (16/11/2020) dalam forum rapat paripurna DPRD Sulsel. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tidak hadir. Hanya Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Saat ini telah mendapat diskresi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk mengajukan perubahan fungsi ruang pada revisi RTRW Kota Makassar sehingga lahan tersebut dapat digunakan," jawab Wagub.
"Untuk hal yang bersifat teknis dan lainnya yang belum sempat dijelaskan pada kesempatan yang terhormat ini kiranya dapat dibahas pada rapat tingkat pansus Perubahan RPJMD dan Pokja Badan Anggaran, sesuai dengan mekanisme yang ada," Pungkasnya.