Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agarASN menjaga netralitasnya di Pilkada Serentak 2020. Plt Karo Humas BKN paryono mengatakan ASN yang tidak netral dinilai melakukan pelanggaran terhadap UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
"Jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).
Paryono menguraikan bentuk sanksi-sanksi hukuman sedang dan berat. Dimana untuk sanksi hukuman sedang berupa penundaan gaji hingga penurunan pangkat.
"Penjatuhan sanksi hukuman disiplin sedang memiliki urutan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kedua, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ketiga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," katanya.
Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
"Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," katanya.