BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) BBPP Batangkaluku
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Bagi Tenaga Harian Lepas (THL) BBPP Batangkaluku

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 11 November 2020, November 11, 2020 WIB Last Updated 2020-11-11T09:30:06Z
    masukkan script iklan disini


    Gowa (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Makassar, menggelar sosialisasi tentang program dan manfaat jaminan sosial kepada Tenaga Harian Lepas atau non PNS dilingkungan Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku. Rabu. 11/11/2020.

    Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Aula Hasanuddin Kantor BBPP Batangkaluku, Kabupaten Gowa, dihadiri oleh Petugas perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Sukma Sartika Sari dan Kabag. Umum BBPP Batangkaluku, Kasubag. Kepegawaian termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) BBP Batangkaluku.




    Kepala Bagian Umum BBPP Batangkaluku, Rosdiana mengatakan, kegiatan sosialisasi tentang program kerja dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi tenaga kerja, khususnya Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di BBPP Batangkaluku, untuk itu wajib mendapat perlindungan dalam bekerja.

    “Jaminan perlindungan dalam bekerja sangatlah penting. Sebab ada resiko-resiko yang bisa terjadi. Apalagi bagi THL ketika di lapangan terkena musibah atau kecelakaan, maka dengan BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin itu,” ungkap Rosdiana.

    Sementara itu, Sukma Sartika Sari dari Petugas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan mengedukasi perusahaan/instansi bahwasanya memiliki kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang untuk melindungi pera pekerjanya. Perlindungan tersebut ialah berupa risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

    “Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)”. Keempat jaminan ini diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan/instansi maupun pekerja mandiri”,ungkapnya.




    “Sebagai contoh Jika apabila para pekerja mengalami kecelakaan kerja maka biaya perawatan di rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, termasuk risiko yang dialami dalam perjalanan pergi dan pulang kerja serta jaminan kematian yang manfaatnya hingga 48 kali gaji yang dilaporkan.”jelasnya.

    Tambahnya, bila pekerja tersebut meninggal dunia dan kepesertaanya aktif maka ahli waris akan mendapat santunan kematian dari jaminan kematian. Ketika berhenti bekerja maka bisa mengklaim jaminan hari tua (JHT) yang berbentuk tabungan. Sedangkan jaminan pensiun bisa di klaim kalau sudah mencapai usia pensiun.

    Pihaknya berharap agar kerjasama antara BPJS dan BBPP Batangkaluku semakin ditingkatkan serta semoga dengan adanya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini kiranya dapat membantu para Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di BBPP Batangkaluku selain itu juga agar mendapat jaminan dalam pekerjaan. (Al-Az/Medsos BBPP-BK). 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini