Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Lebih dari dua tahun, Laporan pengaduan Raskita Tarigan alias Laras, mengendap di Polres Binjai. Rabu (4/11/2020).
Laras yang menjadi korban dibakar oleh terduga ibu asuhnya Rus alias Yus, kini sangat menderita akibat luka bakar permanen disekujur leher, dada, perut dan tangan kanan.
Setelah Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR) dideklarasikan dan dihadiri Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Minggu, 1/11) di Medan, TAMPAR langsung bekerja.
Selasa, 03-11-2020, TAMPAR berusaha mencari penjelasan ke Polres Binjai atas Laporan Pengaduan Laras sesuai LP no.011/I/2019/SPKT-C/Res/Binjai tanggal 09 Januari 2019.
Di Polres Binjai, TAMPAR diterima oleh Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan, Aiptu Iren Tarigan.
Dijelaskan Iren bahwa, laporan tersebut belum bisa ditindak lanjuti karena tidak cukup bukti, antara lain saksi dari pihak korban di TKP dan juga kesaksian dari empat saksi yang melihat kejadian itu.
Selain itu, Iren juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan perkara ini ke Kejari Binjai, yang ditangani JPU Nova.
Namun berkas dikembalikan (P 19), sebab pihak penyidik terkesan mengabaikan laporan terlapor, bahwa penyidil tidak melakukan penahanan terhadap Terlapor.
Selanjutnya, penyidik mengakui bahwa penetapan Tersangka terhadap Terlapor terburu-buru. Yang lebih menggembirakan adalah keterangan Iren yang mengatakan bahwa, Laras sudah diperiksa oleh psikolog dan dinyatakan baik dan apa yang dikatakan Laras tidak mengada-ada. Sehingga jelas bahwa pelaku pembakaran adalah Tersangka.
Sementara itu, JPU Nova yang dijumpai di kantornya mengatakan, tidak bisa berkomentar dan sudah agak lupa karena berkas sudah dikembalikan ke penyidik sejak April 2019.
Nova mengakui juga bahwa, sudah dua kali berkas dikembalikan (P.19) dengan petunjuk meminta kepada penyidik untuk menggali unsur pasal yang disangkakan dan kekurangan saksi di TKP. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Visum et Repertum bukanlah alat bukti melainkan hanya sebagai petunjuk.
Sementara menurut TAMPAR, mungkin JPU yang menangani kasus Laras ini lupa bahwa sesuai pasal 184 KUHAP, Visum et Repertum masuk dalam alat bukti. Lalu atas dasar apalagi pihak Kejari Binjai tidak segera menyatakan berkas lengkap atau P.21.?
Lebih lanjut TAMPAR mengatakan kepada awak media, bahwa sejatinya telah cukup unsur bukti untuk dilakukan penahanan terhadap Terlapor berdasarkan Visum et Repertum dan keterangan saksi.
Kemudian, perkara ini adalah masuk kedalam pidana khusus, yaitu pelanggaran terhadap pasal 80 ay 2 UU no. 17/2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-undang no.1/2016 tentang penetapan perubahan kedua UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman kurungan diatas 5 tahun. Sebab korban mengalami cacat permanen.
Masih menurut TAMPAR, bahwa dalam kasus inilah yang paling aneh. Yaitu pemeriksaan keempat saksi yang dilakukan penyidik setelah Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka.
TAMPAR tidak akan berhenti, sampai kasus ini dibawa ke Pengadilan. Dan TAMPAR akan memberikan bantuan hukum gratis atas dasar kemanusiaan, agar benar-benar dilakukan penegakan hukum di negeri ini, sehingga tidak ada lagi Laras...Laras lain menjadi korban.
(Tim Pimred Se - Nusantara/ Rahmat Hidayat)