Bekasi, Kabartujuhsatu.news, - Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin COVID-19 harus terbit lebih awal sebelum pelaksanaan vaksinasi masyarakat Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin, saat meninjau simulasi vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11/2020).
"Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar," ujar Wapres.
Fatwa dari MUI tersebut, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin COVID-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.
"Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu," tambahnya.
Maruf menambahkan uji klinis, izin dan fatwa terhadap vaksin COVID-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.
"Jadi persiapan ini betul-betul matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa," tukasnya.
Vaksin dapat disuntikkan kepada masyarakat apabila memiliki otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), yakni izin sementara yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu. Panduan EUA dikeluarkan oleh BPOM Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) berdasarkan rekomendasi dan data informasi terkait.
Sementara itu, BPOM RI telah memastikan bahwa EUA untuk vaksin COVID-19 di Indonesia paling cepat bisa diperoleh pada Januari 2021.