Wajo (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari fraksi PDIP melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang transparansi partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan daerah yang dilangsungkan di Tomodi, Kelurahan Pattiro Sompe, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sabtu (14/11/2020).
Didampingi legislator daerah Wajo dari PDIP Drs.Andi Tenri Lengka, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H. Andi Ansyari Mangkona di kesempatan itu mengatakan bahwa selain memaparkan peraturan daerah ini, saya juga ingin mendengarkan secara langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Wajo khusuanya didaerah ini. Ujarnya.
Dikatakannya, kehadiran dirinya dalam fungsinya selaku anggota DPRD yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Tuturnya.
Dalam kegiatan reses tersebut salah satu peserta dari warga Bulu Citta keluhkan sulitnya air bersih dan berharap ada aliran PDAM ke daerahnya.
Legislator PDIP Andi Ansyari Mangkona dikesempatan itu menanggapi dan menampung apa yang menjadi aspirasi konstituennya, sehingga dirinya akan menindaklanjuti ke pemda wajo untuk di teruskan ke perusda dan atau di tingkat provinsi Sulawesi Selatan.