Serdang Bedagai (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Jaki Farhan alias Jaki (36) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas betis kirinya saat mencoba kabur dari Tim Opsnal Polsek Perbaungan.
Tersangka diduga bandar sabu tersebut disergap petugas tak jauh dari kediamannya di Dusun I Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.
Selain itu, turut disita barang bukti
9 plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih yang di duga narkoba jenis sabu 2 sak atau 10 seberat 10 gram.
Kemudian, 4 plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih di duga narkoba jenis sabu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak di percaya tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian Team Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim, IPTU, M.Tambunan, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan benar setelah dilakukan penyelidikan tersangka yang belakangan di ketahui bernama Jaki Farhan memang sebagai bandar narkoba.
Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan dan atas perintah Kapolsek Perbaungan team opsnal melakukan penindakan dengan cara mencoba bertransaksi langsung (under cover buy).
Selanjutnya pada saat anggota opsnal melakukan under cover buy, tiba tiba melihat tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya dan personel langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian setelah tersangka di amankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan
Barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu.
Setelah tersangka dan barang bukti di amankan, dilakukan interogasi cepat terhadap tersangka dan tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari teman pelaku yang di kenal bernama Hendrik yang di ketahui oleh tersangka selama ini berdomisili di Tebingtinggi.
Berdasarkan keterangan tersangka tersebut dilakukan pengembangan namun pada saat di tengah jalan tersangka meminta untuk buang air kecil dan pada saat tersangka akan buang air kecil berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.
" Tersangka dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," pungkas kapolres. (Rahmat Hidayat).