Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang akan mencopot kepala daerah yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) harus dimaknai secara arif. Sebab, untuk menghukum orang, ada rambu-rambunya.
"Saya kira kita harus melihat lebih ariflah, karena menghukum orang ada rambu-rambunya, kecuali rambu-rambu itu sudah dihilangkan, dihapus, diubah," kata Nurdin kepada wartawan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (19/11/2020). Nurdin menanggapi pernyataan Tito yang akan mencopot kepala daerah yang abai terhadap protokol kesehatan.
Nurdin menilai setiap orang yang akan dihukum karena melanggar punya hak untuk membela. Untuk itu, wacana kepala daerah akan dicopot karena melanggar protokol kesehatan harus dimaknai secara bijaksana.
saya kira kita menterjemahkan instruksi Menteri Dalam Negeri juga secara arif dan bijaksana. Karena mereka juga punya hak untuk membela, karena dalam pengambilan keputusan menghukum orang kita harus melihat, (seperti) melihat dari awal proses, kita lihat aturan yang kira-kira bisa kita berikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19.
"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).
Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito. (Red).