Jayapura, Kabartujuhsatu.news, - Bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua telah dilaksanakan Paparan dan Press Release tentang Penangkapan Pelaku Pengedaran Senjata Api dan Amunisi di Kabupaten Nabire yang dipimpin Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Herman Asaribab, Senin (02/11).
Dalam kesempatannya Kapolda Papua menjelaskan kronologi kejadian, dimana pada hari rabu tanggal 21 oktober 2020 sekitar pukul 11.30 WIT, diperoleh informasi dari petugas Avsec Bandara Douw Aturure Nabire bahwa ada salah satu penumpang Pesawat Wings Air dari Jakarta yang membawa senjata api yang disimpan di dalam tas senjata warna hitam yang dalam keadaan terbungkus, selanjutnya tim langsung menuju ke Bandara untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Berdasarkan informasi dari petugas Avsec bahwa senjata tersebut telah diserahkan kepada penumpang an. MJH yang sebelumnya terbang dari Jakarta – Makassar – Timika – Nabire, karena MJH bisa menunjukan surat serah terima senjata atau senjata api yang sebelumnya didaftarkan di security item.
Karena anggota merasa curiga dengan MJH yang membawa senjata api, kemudian tim langsung membuntuti kendaraan yang digunakan MJH hingga ke arah kota/hotel M, kemudian tim gabungan TNI-Polri yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Nabire Kompol Samuel D. Tatiratu, S.IK melakukan koordinasi dan mengamankan MJH dan juga DC, tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Mapolres Nabire untuk dimintai keterangan mengenai maksud dan tujuan MJH datang ke Nabire dengan membawa 2 (dua) pucuk senjata api jenis M4 dan M16.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pucuk senjata api tersebut adalah pesanan dari sdr. DC (ASN dan juga merupakan anggota perbakin Nabire). Sementara ini kemungkinan kedua senjata ini dibawa masuk ke Nabire karena pertemanan antar pelaku sebagai keanggotaan dalam perbaking sesuai permintaan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis m16 a1 cal 5,56mm no. seri 9267879, 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis m4 model : zev-fl cal : multi no. seri 2fl 01564, 1 (satu) buah magasen bertuliskan : okay industries new britanic ct usa 33710 5-15, 1 (satu) buah magasen bertuliskan : pmag 30 ar/m4 maguer industries corp lx50 made in usr 335-9922, 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis glock warna krem, 1 (satu) buah magasen glock, 5 (lima) butir amunisi cal. 9 mm bertuliskan : 9mm luger pmc, 1 (satu) buah handphone merk vivo 1901 warna hitam, imei 1 : 860991049393076, imei 2 : 86099104993068, 1 (satu) buah handphone merk vivo 1817 warna hitam, imei 1 : 861701040383292, imei 2 : 861701040383284, 1 (satu) buah kartu atm bank bni nomor seri : 5198933070092062, (satu) buah ktp atas nama fu’ad ari setyadi, nik : 910401191810001.
Kapolda Papua menambahkan “bahwasannya pengungkapan ini merupakan pintu masuk bagi kami aparat gabungan TNI-Polri bersama Pemda serta para Tokoh untuk memutus indikasi atau dugaan jaringan masuknya senjata api di wilayah Papua khususnya yang melewati kabupaten Nabire hingga Kabupaten Intan Jaya. Dimana kita pahami bahwasannya Kabupaten Intan jaya saat ini menjadi daerah merah karena aksi-aksi kekerasan bersenjata yang kita rasakan sampai dengan beberapa hari yang lalu.
Korban korban jiwa yang kita ketahui berdasarkan data kami misalkan tahun 2019 itu berturut-turut dari Oktober 2019 Kelompok Kriminal Bersenjata pimpinan lekagak telenggeng dan Militer Murib yang masuk ke wilayah Intan Jaya kemudian melakukan konsolidasi dan menyiapkan logistik bahan makanan senjata dan amunisi di wilayah ini, dengan maksud akan mengganggu Tembagapura Kabupaten Mimika, dikarenakan kelompok tersebut mendapat pasokan amunisi dan senjata lewat Nabire.
Kemudian tanggal 25 Oktober 2019 pembunuhan terhadap tiga tukang ojek di Distrik Hitadipa yang diduga dilakukan oleh Lekagak Telenggeng dengan Militer Murib dan kelompoknya.