Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan gelar Pahlawan Nasional (PN) kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Pertama, Raden Said Soekanto Tjokroditmojo. Penganugerahan ini bakal disampaikan bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui unggahan di akun twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd.
“Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM),” tulis Mahfud dalam postingannya, Rabu (4/11/2020).
“Yang dapat gelar PN (Pahlawan Nasional), antara lain, SM Amin dan Soekanto; yang dapat BM (Bintang Mahaputera), antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat,” sambungnya.
Sejatinya pengusulan pemberian gelar pahlawan kepada Soekanto sudah pernah diajukan betulnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin pada 2016 silam. Soekanto dinilai telah berjasa meletakkan dan membangun institusi Polri.
“Sebagai penghargaan atas jasa-jasa Soekanto kepada bangsa dan negara, tidak berlebihan untuk mengusulkan agar Soekanto dianugerahi sebagai pahlawan nasional,” ungkap Awaloedin, saat peluncuran buku Jenderal Polisi RS Soekanto Tjokroditmodjo pada medio 2016.
Soekanto, lahir pada 7 Juni 1908 di Bogor. Dia memasuki dunia pergerakan dengan aktif di Kepanduan Bangsa Indonesia (Jong Java) dan masuk ke kepolisian. Pada 1933, dia lulus dari pendidikan polisi di Sukabumi dengan pangkat Commisaris van Politie 3 e Klass (Komisaris Polisi Kelas III).
Pada masa Hindia Belanda, Soekamto mencapai pangkat tinggi sebagai Komisaris Klas I dan pada zaman Jepang sebagai Itto Keishi (setingkat Komisaris Klas I). Ia diangkat sebagai Kepala Kepolisian Nasional oleh Presiden Soekarno pada 29 September 1945. (Red).