Aaksi demostrasi GMPK yang dilangsungkan didepan kantor Polrestabes, Jl.Ahmad Yani No.9 Pattunuang, Kecamatan Wajo Kota Makassar (Foto Yusuf Hafid).
Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Sekelompok pemuda dan pemudi pengunjukrasa mengatasnamakan gerakan mahasiswa pejuang kerakyatan (GMPK) sulsel mendatangi kantor polrestabes makassar untuk melakukan aksi demostrasi yang dilangsungkan didepan kantor Polrestabes, Jl.Ahmad Yani No.9 Pattunuang, Kecamatan wajo, Kota makassar.
Dalam orasinya, mahasiswa yang dipimpin jenderal lapangan Mardi dan koordinator mimbar Ridwam menyampaikan bahwa pengutan liar ( Pungli ) atau biasa dikenal dengan uang pelicin memang tidak menyebabkan kerugian negara secara langsung, namun praktek tersebut dalam jangka panjang akan merusak integritas dan mentalitas para pegawai instansi pemerintah pemberi pelayanan, padahal yang seharusnya merupakan kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat."tutur Ridwan koordinator mimbar dalam orasinya didepan kantor polrestabes makassar.pada hari Senin Siang,16 November 2020.
Diduga buruknya pelayanan dan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh satuan lalu lintas (SATLANTAS ) polrestabes makassar terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling yang kami anggap banyak yang tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak tepat sasaran dan berpotensi untuk dikomersialisasikan dalam bentuk jasa pembuatan SIM yang dilakukan oleh oknum tertentu." tambah Ridwan,dalam orasinya.
Sementara itu Kasat lantas polrestabes Makassar AKBP H.Fatur saat dikonfirmasi lewat sambungan whatsaapnya mengatakan apa yang disampaikan mahasiswa mengatas namakan (GMPK ) sulsel itu adalah yang pertama mereka tidak mempunyai dasar atau data serta tidak mempunyai bukti, Cuma sekedar dugaan saja dan tidak ada korbannya, hanya menduga duga yang tidak ada dasarnya. Ujarnya.
Dikatakannya, Hal itu telah kami sampaikan kehadapan kapolrestabes makassar tentang isu miring yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh oknum mahasiswa itu." ujar H.fatur Kasat lantas polrestabes makassar pada hari senin malam 16 November 2020.
Jika hal itu benar terjadi, korban bisa datang langsung laporkan ke provos atau propam, ka seperti itu. Imbuhnya.
"Dan kami telah pantau anggota dengan ketat dan menyampaikan dengan tegas kepada anggota untuk tidak mencederai instansi kita, dengan semua hal yang dapat mencederai dan jangan berani bermain main atau melakukan (PUNGLI) karena sanksi berat menanti dan akan kami diproses bila ada oknum anggota yang melakukan hal ini." Tandas Akbp.H.Fatur Kasat lantas Polrestabes Makassar.
Lebih jauh Kasat lantas ."H.Fatur mengatakan, Kami telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan sangat ketat dan kencang kepada anggota, dan teman media bisa pantau besok ke satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas), ke pelayanan SIM keliling (simling) kita lihat bagaimana disana situasinya, sangat ketat karna aplikasi sudah masuk langsung ke Dirkorlantas.
Bebernya.
Terkadang juga pemohon yang mempengaruhi petugas untuk mendapatkan SIM, dengan cara tidak sesuai (SOP) akan tetapi anggota tentang pada proses hukum yang berlaku.
Catatat bagi pemohon SIM harus jalani proses penerbitan SIM dengan sesuai standar operasional prosedur yang ada, kiranya hubungi petugas SIM jangan melalui orang lain, selain petugas." Pungias Kasat lantas Polrestabes Makassar. (Red/Muh.Yusuf Hafid)