Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan terkait dugaan kasus hukum yang melibatkan petinggi Partai Nasdem Ahmad Ali dan Rusdi Masse kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu perlu direspon secara hati-hati dan waspada.
Menurutnya, dalam penegakan hukum independensi KPK harus tetap dijaga, mengingat seringkali KPK dijadikan alat politisasi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan nama baik seseorang khususnya menjelang Pilkada.
"Ini yang harus diwaspadai, jangan sampai dalam penegakan hukum KPK Kehilangan independensinya." Ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk ke KPK dari manapun sepanjang disertai alat bukti yang kuat (bukan dari laporan berita) harus ditindak lanjuti.
"Berita kan belum tentu fakta, sepanjang ada faktanya bisa jadi bukti. Tapi kalau tidak ada bukti itu fitnah dan bisa dituntut balik." Tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kisman Latukumalita, seseorang yang mengaku kader partai Nasdem melaporkan wakil ketua umum dan ketua partai Nasdem, Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke KPK terkait pengaturan kuota impor buah sebagaimana yang diberitakan oleh majalah Tempo edisi 4-8 November 2020, Jumat (13/11/2020). Kisman membawa laporan majalah Tempo sebagai bukti awal kepada KPK.
Secara terpisah, Waketum NasDem Ahmad Ali menanggapi laporan Kisman Lakumakulita. Dia membantah melakukan pengaturan izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.
Ahmad Ali menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah berurusan dengan kuota import buah seperti yang diberitakan. Ahmad Ali sudah menjelaskan dan meluruskan berita yang dianggap tidak berdasar tersebut kepada media yang memberitakan itu.
"Saya nggak pernah ketemu satu pun pengusaha buah, bawang putih, terus apalagi dikatakan bahwa mengatur kuota," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (13/11/2020).