Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kementerian Pertanian terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan publik. Baru-baru ini, melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian meluncurkan Portal Audit Sistem Terintegrasi (PASTI). Jakarta (30/11/2020).
Menurut Inspektur III Fuadi, penerapan PASTI ini untuk menjawab perkembangan teknologi dunia digital yang terus berkembang pesat. "Sekarang kita sudah memasuki era 4.0. Maka pekerjaan auditor harus bisa beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Sehingga bisa memudahkan dan melancarkan semua urusan yang terkait dengan sistem audit," tutur Fuadi.
Lebih lanjut Fuadi menjelaskan, bahwa di era 4.0 para auditor harus siap dengan segala perubahan yang terjadi. Menurutnya setidaknya ada empat ciri masyarakat era 4.0: pertama adalah kemajuan internet. Internet berlimpah dimana saja, tergantung seberapa pandai orang mensikapinya. Kedua, kemajuan teknologi menciptakan 1001 sesor baru. Sensor ini dapat merekam dengan teknologinya segalanya selama 24 jam sehari. Ketiga adalah cloud computing. Perhitungan-perhitungan rumit dapat terhubung dengan internet, perhitungan bisnis perusahaan di lain benuapun bisa dilakukan di negara kita. Keempat, Machine learning yaitu mesim memiliki kemampuan untuk belajar, yang bisa sadar bahwa dirinya melakukan kesalahan sehingga melakukan koreksi yang tepat untuk memperbaiki hasil berikutnya.
"Pekerjaan auditor pada umumnya masih dilakukan secara manual dengan mendatangi auditi, meminta data hardcopy, menganalisis secara manual. Pekerjaan seperti ini memerlukan durasi yang sangat lama untuk mengaudit. Bisa 10 hari kerja dengan jumlah tim yang lebih dari 3 orang, sangat tidak efisien," jelas Fuadi.
Karena itu, Fuadi menjelaskan "Inspektur III memanfaatkan kesempatan keberlimpahan internet dan harapan Menteri Pertanian tersebut dengan membuat Proyek Perubahan membangun kebijakan audit berbasiskan elektronik dengan aplikasi yang dinamai PASTI. Aplikasi ini sudah di-launching pada hari Jumat, 27 Nopember 2020 oleh Plt. Inspektur Jenderal Bambang," ungkap Fuadi.
Gagasan penerapan PASTI ini semula muncul pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional II Angkatan XVII Tahun 2020, yang melahirkan innovator baru diantaranya Inspektur III.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Bambang mengharapkan aplikasi ini terus dikembangkan di tahun 2021 sehingga bisa bermanfaat buat organisasi.
"Saya berharap aplikasi ini terus dikembangkan. Sehingga bisa memberikan dampak dan manfaat lebih besar buat Kementerian Pertanian," ucap Bambang.
Setidaknya, dengan penerapan sistem PASTI ada dua manfaat positif yang bisa didapatkan. Manfaat pertama sebagai _continuous monitoring_ bagi satker dan Eselon I tidak hanya lingkup mitra inspektorat III tetapi keseluruhan inspektorat.
Satker dan Eselon I dapat secara dini mengetahui ketidakpatuhan pengelolaan keuangan belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Ketidak patuhan secara dini dapat terlihat pada dashboard aplikasi yang dapat diintegrasikan dalam AWR, pimpinan dapat mengambil kebijakan perbaikan secara dini.
Kedua, bermanfaat bagi auditor untuk melakukan audit secara elektronik dengan data terintegrasi yang sudah terpasang aplikasinya. Melalui aplikasi ini memberikan kecepatan menganalisa data , yang pada akhirnya dapat meningkatkan cakupan audit lebih luas lagi yang selama ini hanya sekitar 28 %.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian khususnya Inspektorat III menjadi lembaga publik yang adaptif dengan perubahan. Syahrul menekankan, "tugas Inspektorat Jenderal memegang fungsi untuk membentuk early warning system. Artinya bisa menangkap kekurangan di tahun berjalan dan bisa diperbaiki di tahun berjalan, sehingga tidak menjadi temuan pemeriksa ekstern," tegasnya.