Operasi Yustisi Kembali Digelar, Kasi Trantib Kec Serpong: Maskermu melindungiku, Maskerku melindungimu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Operasi Yustisi Kembali Digelar, Kasi Trantib Kec Serpong: Maskermu melindungiku, Maskerku melindungimu

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 04 November 2020, November 04, 2020 WIB Last Updated 2020-11-04T08:32:36Z
    masukkan script iklan disini



    Tangerang Selatan (Banten), Kabartujuhsatu.news, - Trantib kecamatan Serpong bersama Koramil 03/Srp dan Polsek Serpong kembali melaksanakan operasi yustisi diwilayahnya dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

    Operasi Yustisi dilaksanakan dan dipusatkan di Jl. Pertigaan Cisauk. Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Rabu (04/11/2020).

    Kepada media, Kasi Trantib Iwan Andriana mengatakan, “Tidak cukup sekali dua kali memberikan pemahaman terkait pendisiplinan protokol kesehatan. Kita secara rutin melaksanakan secara konsisten untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 “kata Kasi Trantib Iwan Andriana.

    “Meskipun rutin dilaksanakan, masih juga ditemukan pelanggaran yang dilakukan warga yang tidak mengenakan masker. Inilah yng harus kita lakukan demi mencegah penyebaran virus corona.”katanya

    “Para pelanggar protokol kesehatan, kita berikan himbauan mematuhi disiplin protokol kesehatan dan juga diberikan efek jera dikenakan sanksi sosial dengan push up dan mengucapkan Pancasila.”jelasnya.

    Ya… ada 12 orang yang masih kita temukan pengendara yang melakukan pelanggaran. Ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat terus kita tingkatkan untuk mematuhi dan disiplin protokol kesehatan. “ungkapnya.

    Iwan juga menyampaikan bahwa operasi yustisi kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir. Ini kegiatan intensif untuk penegakan dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

    “Kita berupaya bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku maskerku melindungimu. Bukan hanya sekedar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung,” urainya.

    Saat ditanya, mengapa tidak dikenakan denda administratif. Hal ini dijawab Kasib Trantib Serpong Iwan Andirana, kita bukan robot, sisi kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Sanksi sosial yang diberikan sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan.” ucapnya.

    Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar yaitu tak menutupi bagian hidung.

    “Mari kita melindungi diri, keluarga dan masyarakat dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak fisik). Menurutnya, kedisiplinan melaksanakan 3M akan sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain.”Pungkasnya. 


    Syarif/vr
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini