Pemerintah Desa Sering Gelar Musyawarah APDes Perubahan Ketiga Tahun 2020
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pemerintah Desa Sering Gelar Musyawarah APDes Perubahan Ketiga Tahun 2020

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 19 November 2020, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T11:03:09Z
    masukkan script iklan disini



    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Desa Sering melaksanakan 
    Musyawarah membahas rancangan APBDes Perubahan TA. 2020 yang dilangsungkan di Aula kantor Desa Sering Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, Kamis 19/11/2020.


    Selain dihadiri Pemerintah Desa Sering juga dihadiri para anggota BPD Desa Sering, tokoh masyarakat, Camat Donri-donri dan P3MD Kabupaten Soppeng.


    Kegiatan ini merupakan musyawarah APBDesa Perubahan ketiga, ungkap Kades Sering Muh.Tang, S.Sos.


    Kades Sering berharap kepada seluruh anggota BPD yang hadir maupun tokoh masyarakat dapat memahami maksud musyawarah ini sebagai upayah untuk mengkafer program pemerintah terkait dengan bantuan langsung tunai, imbuhnya.


    Hal ini dilakukan karena anggaran untuk BLT yang bersumber dari Dana Desa sudah tidak mencukupi sehingga berdasarkan aturan bisa didanai melalui Dana Alokasi Desa perubahan, bebernya.


    Senada disampaikan Hery Panunjuk PLD Kecamatan Donri-Donri mengatakan bahwa BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari DD (Dana Desa) apabila DD sudah tidak mencukupi bisa kita menggunakan ADD ataupun penerimaan desa hasil retribusi pajak, ujarnya.



    Dikatakannya semua ini bisa digunakan anggaran perubahan sebagai upaya pemulihan ekonomi di Desa melalui BLT, maupun Padat Karya serta Penambahan modal BUMDes, tandasnya.


    Di kegiatan yang sama Camat Donri-Donri Andi Singkaru berharap semua terkait dengan anggaran pemerintah hendaknya melalui mekanisme dan petunjuk teknis yang ada dengan harapan tidak muncul temuan yang bisa mengarah ke rana hukum begitupun pengadministrasian harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan sesuai aturan, pungkasnya. (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini