Penangkapan Terduga Kejahatan Akhirnya Bebas Tak Terbukti, Petugas Bantah Adanya Pembayaran Kasus
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Penangkapan Terduga Kejahatan Akhirnya Bebas Tak Terbukti, Petugas Bantah Adanya Pembayaran Kasus

    Kabartujuhsatu
    Senin, 09 November 2020, November 09, 2020 WIB Last Updated 2020-11-10T03:20:05Z
    masukkan script iklan disini



    Makassar, Kabartujuhsatu.news, - Terkait informasi penangkapan kasus pengembangan 480 yang dilakukan tim 3 resmob polda sulsel pada hari kamis jumat malam 6 november 2020 jam 2 subuh sehingga para terduga tersangka berhasil diringkus dilokasi jalan Abd.kadir kompleks Dangko Makasar dirumah masing masing.


    Tim 3 resmob polda sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 5 orang yaitu ulans, Dg.caya, Dg Tawang, Om Zon dan om nino dan para terduga pelaku digiring diposko tim resmob polda yang berada dijalan Hertasning dan dibebaskan jam 7 Malam, dengan jaminan dana 20 juta rupiah,"ulas sumber Insial AA.


    Dugaan pembebasan tersangka tahanan Resmob polda sulsel dibenarkan oleh Dantim 3 resmob polda. Aiptu Arsyad, "Memang dia bersama anggotanya pernah menangkap Dg.Tawang Cs beberapa hari yang lalu, namun karna tidak cukup bukti sehingga mereka dibebaskan dan hal itu telah saya sampaikan ke pak Panit terkait 5 orang yang kami amankan."ujar Aiptu Arsyad, saat dikonfirmasi diwarkop Dottoro jalan pengayoman bersama rekan tim 3 resmob polda sulsel.pada hari senin malam, 9 november 2020.


    " Iya benar kami mengamankan 5 orang di jalan Dangko.Tapi mengenai masalah duit yang dimaksud itu tidak lah benar adanya dan bila ada yang mengaku memberi duit atau uang kepada anggota, coba pertemukan saya dengan orang itu, karna tidak ada kami menerima sepersen pun,"kata Aiptu Arsyad menambahkan.



    Anggota tim 3 resmob polda,"Bambang yang sempat hadir menyampaikan, Jangan ada yang rekam pembicaraan ini dan kalau pak edi sabara adalah pimpinan kami, dia tidak sembarang ditemui orang dan harus melalui saya dulu," ulas Bambang dengan nada yang angkuh.


    Menurut sumber lain,"AS (27 ) salah satu warga Dangko mengakui adanya proses pembayaran pasca pembebasan Dg.Tawang Cs, Bagaimana caranya, kita ini saksi waktu dikumpul itu uang pokoknya patunganki kodong 5 orang itu diataranya, ulans, Dg.caya, Dg.Tawang, om.zon dan om nino." tutur sumber Insial AS kepada media.


    Yang jelas mereka ditangkap pada hari jumat 6 november sekitar pukul 02.00 wita, lalu dilepas pukul 19.13 wita, Setelah membayar RP.20 juta, Mereka ditangkap karna pengembagian kasus pencurian motor dan diperoleh informasi keterangan itu bilang habis beli sabu di sousara ulans dan saat polisi datang digeledah tidak ditemukan barang bukti atau BB, itu dari pihak oknum anggota disuruh kumpul dana bayar saja 20 juta."tandas sumber Insial AS (Tim).


    Sumber:  UJH

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini