Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Kegaduhan pada masyarakat jasa konstruksi di seluruh nusantara pasca terbitnya permen PUPR No 9 Tahun 2020 tentang pembentukan lembaga pengembangan jasa konstruksi serta permen PUPR No 10 Tahun 2020 tentang akreditasi asosiasi jasa konstruksi telah menjadi perhatian serius LPJK Provinsi Se-Indonesia.
Bahwa kedua Permen PUPR tersebut menjadi perdebatan sengit masyarakat jasa konstruksi se-Indonesia sejak dikeluarkan setelah adanya PP No 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017, maka atas kondisi tersebut pekan kemarin LPJK Provinsi Se-Indonesia telah menyampakkan surat kepada Pimpinan DPR RI. Ujar Ir. Sastra Suganda ketua LPJK Provinsi Sumatera Selatan, Senin 23/11/20.
"Surat tersebut berisikan hal penting yang diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi komisi V DPR RI untuk dapat melakukan fungsi pengawasan atas langkah kerja atau kebijakan yang telah dibuat oleh kementerian PUPR". Ungkapnya
Sebelumnya, LPJK Provinsi merupakan representatif masyarakat jasa konstruksi daerah yang telah berpengalaman selama 20 Tahun dan telah memiliki infrastruktur yang lengkap sehingga menjadi ujung tombak dalam pengembangan jasa konstruksi di daerah.
LPJK Provinsi juga tidak mendapat biaya dari APBD dan atau APBN sehingga tidak membebankan Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Adapun keberadaan LPJK di 34 Provinsi sejak 20 Tahun lalu adalah berdasarkan UU No 18 Tahun 1999, yang dijalankan secara INDEPENDEN, MANDIRI serta NIRLABA. Jelas Ir Sastra.
Namun kemudian, hal tersebut berbanding terbalik pasca terbitnya UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan aturan turunannya PP No 22 Tahun 2020 serta Permen No 9,10 Tahun 2020 yang ternyata memunculkan permasalahan serta merugikan masyarakat jasa konstruksi daerah yakni ;
PERTAMA - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi dinyatakan Bubar, setelah terbentuknya LPJK yang hanya ada di tingkat Nasional "Sentralistik dan Tidak Otonom".
KEDUA - Terjadinya PHK pada 1.000 Karyawan di tengah terpuruknya ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19, "yang diperparah oleh tidak adanya tanggungjawab kewajiban membayar PHK oleh Pemerintah".
KETIGA - Bahwa pembubahan LPJK Provinsi akan berdampak pada pengembangan jasa konstruksi dan akan mengganggu proses perkuatan ketahanan jasa konstruksi daerah dalam menghadapi kondisi persaingan bebas
KEEMPAT - Lembaga baru yang dibiayai oleh pemerintah akan menambah beban Negara, " yang semestinya tidak perlu dikeluarkan".
Selanjutnya, mengingat hal ketidakadilan dan ketidakbertanggungjawaban pemerintah inilah, maka LPJK Provisnsi se-Indonesia melakukan langkah hukum berupa Uji Materi melalui Mahkamah Agung ( MA -red) terhadap regulasi permen No 9 Tahun 2020 tentang pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi ( LPJK -red).
Untuk itu, kami telah meminta agar Komisi V DPR RI untuk memberikan dukungan serta arahan kepada pemerintah dengan ;
- Menunda Sementara semua tahapan seleksi calon pengururus LPJK yang diajukan oleh Kementerian PUPR sampai adanya kepastian Hukum yang saat ini tengah berproses di MA
- Mendukung agar tidak ada proses PHK pada karyawan LPJK Provinsi Se-Indonesia yang telah lama mengabdi dan menjamin masa depan mereka.
- Memberikan masukan kepada Pemerintah agar LPJK tetap ada di 34 Provinsi
- Serta memberikan Kesempatan kepada LPJK Provinsi Se-Indonesia beraudiensi untuk dapat menyampaikan secara langsung.
Sebagaimana yang disampaikan, bahwa dalam kesempatan yang sama LPJK Provinsi Se-Indonesia juga telah bersurat kepada Ketua DPD RI untuk kiranya berkenan dapat menerima LPJK Se-Indonesia beraudiensi
LPJK Provinsi Se-Indonesia saat ini tengah memperjuangkan peran serta masyarakat jasa konstruksi di daerah dan juga kelangsungan hidup karyawan LPJK Provinsi yang tengah terancam diPHK dalam kondisi pandemi COVID-19.
Ir. Sastra juga mengatakan bahwa dalam suratnya kepada Ketua DPD Republik Indonesia, LPJK Provinsi Se-Indonesia telah menyampaikan bahwa saat ini tengah mengajukan gugatan Uji Materil ke MA terhadap Permen PUPR No 9 Tahun 2020 tentang pembentukan Lembaga pengembangan Jasa Konstruksi terdapat UU No 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
Selain itu, kami juga menyampaikan adanya permohonan uji materi tentang permohonan penafsiran pasal 105 UU No 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh DPP AKLINDO, tutup Ketua LPJK Provinsi Sumsel Ir. Sasta Suganda.