Polres Morowali Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka R Asal Wajo Sulsel Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polres Morowali Ungkap Kasus Narkoba, Tersangka R Asal Wajo Sulsel Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 06 November 2020, November 06, 2020 WIB Last Updated 2020-11-06T21:59:00Z
    masukkan script iklan disini



    Morowali (Sulteng), Kabartujuhsatu.news, - Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno dalam konfrensi Persnya menyebutkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali pada Kamis (5/11/2020).


    Menurutnya (Kapolres Morowali,Red), keberhasilan Polres Morowali dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika disalah satu hotel di Bahodopi.


    “Tim gabungan dari Polsek Bahodooi bersama Sat Reskrim Polres Morowali langsung melakukan penggerebekan dan penggeladahan disalah satu kamar hotel di desa Bahodopi,” katanya.


    Pria berinisial R, asal Alausalo, Kecamatan Gilireng kabupaten Wajo diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ungkap Kapolres Morowali kepada sejumlah awak media didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, Iptu. Haryadi dan Kabag OPS AKP Nasaruddin.


    Dalam proses pengungkapan tersebut, selain mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 168,94 gram dalam kemasan 3 paket besar dan dua paket sedang serta 1 paket kecil serta satu set alat hisap sabu.


    Barang bukti (BB) lainnya yang turut serta diamankan diantaranya satu buah pirex,satu buah botol,satu buah timbangan digital warna hijau, satu buah SIM B II Umum, SIM C, satu unit Handphone Nokia warna hitam, satu dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp 2 juta.


    Kapolres Morowali juga mengatakan bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika kali ini merupakan yang terbesar selama 11 bulan berdirinya Polres Morowali dan Ia mengilustrasikan, jika dari satu gram bisa digunakan 15 orang, maka Polres Morowali berhasil menyelamatkan 2.534 orang, tandasnya.


    jika dihitung, 168,94 gram harganya sekitar Rp 300 juta, dari tersangka R yang mengaku sebagai pemakai aktif dan sudah lama, namun baru pertama kali melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Morowali.


    Pelaku R belum masuk dalam daftar Target Operasi (TO), karena yang bersangkutan baru datang dari Wajo Sulawesi Selatan. terang Kapolres Morowali. 


    Akibat perbuatannya, R melanggar pasal pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pelaku diterancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ARt). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini