Portofolio Syarat Wajib Penyuluh Pertanian Ikuti Asesmen ASN-P3K
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Portofolio Syarat Wajib Penyuluh Pertanian Ikuti Asesmen ASN-P3K

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 10 November 2020, November 10, 2020 WIB Last Updated 2020-11-10T11:22:50Z
    masukkan script iklan disini



    Kendari (Sultra), Kabartujuhsatu.news, - Penyuluh calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) mengikuti sertifikasi tempat uji kompetensi di TUK Sewaktu UPTD BPSDMP Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara.


    Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi yang diwakili Kabid. Penyuluhan Pertanian, Mazhfia Umar saat membuka kegiatan ini mengatakan sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja. Selasa. 10/11/2020.


    "Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah menginstruksikan penyuluh adalah garda terdepan pembangunan pertanian nasional, selaku pendamping dan pengawal petani," jelasnya.


    “Syarat THL menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-P3K) yaitu salah satunya harus memiliki dokumen portofolio yang wajib disediakan untuk memenuhi metode asesmen Sertifikasi Kompetensi”, katanya.


    Mazhfia Umar juga memberikan motivasi kepada para penyuluh agar lebih semangat mengikuti ujian asesment ini serta beliau mendorong para penyuluh untuk tetap semangat dalam menjalani proses asesmen apalagi ditengah situasi pandemik COVID-19 saat ini.



    Kepala BPPSDMP Prof. Dedi Nursyamsi menekankan bahwa mereka telah lolos saringan P3K, tetapi belum tersertifikasi kompetensinya sehingga harus melalui tahapan akhir berupa asesmen sertifikasi kompetensi.


    Dedi melanjutkan bahwa Kementan mendukung penuh kegiatan asesmen, dengan mengawal dan mendampingi menjadi P3K melalui asesmen seperti yang ditetapkan Menpan RB. Oleh karena itu jajaran Kementan khususnya BPPSDMP wajib dukung proses sertifikasi.


    Kegiatan Sertifikasi Kompetensi THL-TB Penyuluh Petanian ini diikuti sebanyak  39 orang asesi antaranya Pemprov Sultra 22 orang, Kab. Kolaka 4 orang, Kab. Muna 8 orang, Kab. Muna Barat 4 orang dan Buton Tengan 1 orang yang berlangsung selama 2 hari efektif, 9 s/d 10 November 2020. (medsos BBPP-BK). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini