Presiden Jokowi Akan Sahkan Hari Pilkada Serentak 2020 Menjadi Libur Nasional
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Presiden Jokowi Akan Sahkan Hari Pilkada Serentak 2020 Menjadi Libur Nasional

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 19 November 2020, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T15:10:06Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Pilkada serentak semakin dekat. Pada 9 Desember 2020 esok beberapa daerah di Indonesia akan melakukan pemungutan suara untuk memilih Kepala Daerah periode selanjutnya.


    Dalam hal ini Presiden Joko Widodo akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menetapkan hari pemungutan suara 9 Desember besok sebagai hari libur Nasional.


    "Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan UU, dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, nanti akan diterbitkan keputusan presiden tentang libur nasional," terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan seperti yang dikutip dari RRI Rabu 18 November 2020.


    Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," tambahnya.


    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memberikan penjelasan jika pihaknya akan membentuk sebuah Panitia Kerja (Panja).


    Panitia kerja tersebut untuk mengawasi kualitas Pilkada 2020 di segala aspek khususnya saat pandemi masih berlangsung.


    "Jadi harus ada special effort. Sebetulnya, selain membentuk panja, dalam 20 hari ke depan kami akan melakukan kunjungan spesifik. Ada di sembilan titik kita akan muter. Bahkan, menjelang hari pencoblosan, kita nanti ada di lapangan," katanya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini