Makassar, Kabartujuhsatu.news, -Jelang akhir tahun, Ombudsman Kota Makassar (OKM) lakukan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap unit layanan dalam rangka mengevaluasi capaian kinerja selama satu tahun lebih.
Survei yang dilakukan secara mandiri ini menggunakan pedoman survei Kemenpanrb yang termuat dalam Permenpanrb No. 14 Tahun 2017. Metode survei yang digunakan menggunakan skala Likert dengan jumlah responden sebanyak 28 orang dari total 30 orang pelapor yang datang langsung ke Kantor OKM yang dijadikan sebagai populasi.
Hasil temuan yang diperolah dari survei IKM menunjukkan bahwa masyarakat Kota Makassar yang datang langsung melapor ke Kantor OKM menganggap layanan yang diberikan oleh Ombudsman memuaskan, hal tersebut dibuktikan dengan predikat B yang didapat dengan perolehan nilai unit IKM sebesar 80,67.
"Survei ini kami lakukan untuk mengukur seberapa puas masyarakat Kota Makassar terhadap layanan yang diberikan oleh kami. Hasil temuan survei ini juga akan kami jadikan bahan evaluasi kinerja akhir tahun nanti, karena ini merupakan pertanggung jawaban kami kepada publik sebagai program wajib OKM yang telah tertuang dalam Renstra kami." Tutur A. Ihwan Patiroy Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar.