Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Sebanyak 22 pelanggar yang tidak menggunakan masker di kawasan Jalan KH. M. Mansyur Tambora Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan dan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.
"Hasilnya, sebanyak 22 pelanggar yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” ujarnya, Selasa (03/11/2020).
Rinciannya, 20 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, sedangkan dua pelanggar diberikan sanksi denda administrasi.
"Total keseluruhan dari sanksi administrasi sebesar Rp. 400 ribu," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat )