Sebanyak 58 Pelanggar Terjaring Ops Yustisi Di Tambora, 45 diantaranya Diberi Sanksi Sosial
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sebanyak 58 Pelanggar Terjaring Ops Yustisi Di Tambora, 45 diantaranya Diberi Sanksi Sosial

    Kabartujuhsatu
    Senin, 09 November 2020, November 09, 2020 WIB Last Updated 2020-11-09T14:39:43Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat  Kompol Moh Faruk Rozi bersama petugas gabungan tiga pilar berharap masyarakat tidak lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan. Dengan demikian, upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dapat lebih maksimal.

    “Tanpa kedisiplinan diri, kita akan terus mengulang korban penyebaran COVID-19,” ujar Kompol moh Faruk Rozi, Senin (09/11/2020).

    Sebagai langkah pendisiplinan, kata Faruk, aparatur di Kecamatan Tambora  menggelar operasi yustisi secara rutin di wilayahnya.

    Faruk membeberkan, pada operasi yang dilakukan hari ini terdapat 58 pelanggar yang terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan di 4 lokasi berbeda di wilayah Tambora diantara nya di jl laksa V, Depan Pasar Pejagalan, depan mall season city, dan di jl Kh Zainul Arifin Tambora Jakarta Barat. 

    Dari 58 pelanggar yang terjaring, sebanyak  45 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan lainnya dikenakan sanksi administrasi dan sita KTP.

    "Ada 1 pelanggar yang kami kenakan sanksi sita KTP, sedangkan pelanggar yang kami kenakan  sanksi administrasi sebanyak 12 pelanggar dengan nilai total Rp1,8 juta," bebernya.

    Dijelaskannya, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker ini dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan Mlmasker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat .

    "Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tandasnya.

    (Humas Polres Metro Jakarta Barat) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini