Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat kordinasi secara virtual dengan Menko Polhukam tentang analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye pemilihan serentak 2020 yang dilangsungkan di ruang SCC Lamataesso, Senin (23/11/2020).
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Sekda Soppeng Drs.A.Tenri Sessu,M.Si, Dandim 1423/Spg di wakili Danramail 1423-01 Lalabata Kapten Inf Feni Maela, Kapolres Soppeng di wakili Kabag Ops polres Soppeng Kompol Gurdi,SH, Kajari Soppeng yang di wakili Kasi intel Fri.Harmoko,SH, Ketua KPU Soppeng Muh.Hasbi, S.sos, M.si, Ketua Bawaslu Winardi, S.Sos, Kasat Pol PP Soppeng Drs. Andi Muh Surahman M.Si, Kepala Badan Kesbangpol Drs. Arafah, SM.Hk, M.Si.
Dalam rapat koordinasi secara virtual Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa ada
397 pelanggaran tapi secara umum sudah baik.
Menko Polhukam berharap 12 hari kedepan jangan sampai lengah, dihimbau jaga situasi agar tetap kondusif. Imbuhnya.
Pada Tgl 6,7 dan 8 Desember 2020 masa tenang dan alat peraga harus dibersihkan. Tegasnya.
Dikatakannya, Jangan sampai terjadi kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan sehingga kami berharap Pilkada akan berlangsung aman, damai dan sehat, bukan hanya pilkadanya sukses tapi klaster COVID-19 dapat dikendalikan. Terangnya.
Diacara yang sama arahan Ketua KPU RI menyampaikan bahwa
Penyelenggara Pilkada di daerah akan dilakukan secara lebih tegas dalam penerapan Protokol kesehatan, serta menuntut para pasangan calon untuk mematuhi pakta integritas yang telah ditandatangani. Ungkapnya.
Dijelaskan, pada hari pencoblosan Jam 12.00 s.d 13.00 terakhir dan
Formulir C6/ pemberitahuan jam kedatangan.
Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan bahwa Strategi jelang 9 Desember 2020 maksimal hanya 500 pemilih setiap TPS dan protokol kesehatan harus diterapkan.
Sejauh ini KPU telah melakukan upaya preventif, melalui sosialisasi pelaksanaan Pemilu di masa pandemi Covid – 19 ini, terangnya.
Sementara itu arahan ketua Bawaslu RI Abham, SH,MH yang intinya bahwa Bawaslu telah melakukan langkah- langkah pengawasan dan penindakan terkait penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye.
Kedepan akan diadakan pembentukan Pokja pencegahan covid-19 dan Tgl 26, 27 dan 28 akan dilakukan Rapid tes bagi pengawas TPS dan bila positif akan diganti. Katanya.
Diacara yang dilangsungkan secara virtual tersebut Kapolri dalam arahannya mengatakan
Potensi kerawanan pilkada 2020 berdasarkan hasil IPKP Indek Potensi Kerawanan sehingga
Upaya Polri meminimalisir terjadinya kluster covid-19 di tahapan Pilkada.
Sementara itu Panglima TNI Hadi Tjahjanton dalam acara itu virtual itu menyampaikan yang intinya bahwa TNI harus membantu pemerintah baik di provinsi maupun di daerah untuk menghambat penyebaran covid-19.
Membantu Polri dalam
pelaksanaan pemilihan serentak 2020 dan membantu Pemda dan KPU daerah.jelasnya.
Hal mesti dilakukan adalah Menyiapkan komando kewilayahan dan menyiapkan gelar 2/3 kekuatan untuk bantu Polri. Tandasnya.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam arahannya yang intinya bahwa Penanganan covid-19 Update situasi nasional yakni Kasus aktif dan angka kesembuhan selama 2 bulan terakhir, Angka kesembuhan mengalami peningkatan signifikan dan angka kematian sedikit. Paparnya.
Dimohon penyelenggara pemilu di daerah agar bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menanggulangi bencana covid-19.
Diacara yang sama, Arahan Wakil Kepala BIN Letnan Jenderal TNI (Purn.) Teddy Lhaksmana Widya Kusuma menyampaikan yang intinya bahwa Hasil deteksi BIN yakni 48 daerah resiko tinggi covid – 19 dan 5 daerah tertinggi termasuk Makassar didalamnya Bandung, Medan, B. Lampung, jelasnya.
Dikatakannya, Adanya kelompok tertentu untuk menunda Pilkada.
Ada juga Akses logistik yang sulit termasuk di kabupaten Maros, provinsi Sulsel.
Adanya Penurunan minat masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya karena adanya Isu tes rapid. Ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Anggaran yang di realisasikan 100 % TNI/ POLRI 97,65 persen.
Dikatakannya, Ada usulan tambahan dana pilkada pada KPU dan BAWASLU.
Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksnaan tahapan masa kampanye tetap harus dilaksanakan untuk melihat kemungkinan potensi yang akan terjadinya sehingga cepat bisa diantisipasi.
Menurut aturan 500 pemilih setiap TPS dengan dibuat 5 kelompok dan berakhir pkl 13.00 sehingga tidak terjadi penggerombolan massa. Ujarnya.
Pada pukul 16.45 kegiatan selasai aman dan lancar. (Red).