Terlibat bermacam Kasus Pencurian Kini Butak Ditangkap Karena Curi Burung Kecial
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Terlibat bermacam Kasus Pencurian Kini Butak Ditangkap Karena Curi Burung Kecial

    Kabartujuhsatu
    Senin, 02 November 2020, November 02, 2020 WIB Last Updated 2020-11-02T19:43:56Z
    masukkan script iklan disini



    Mataram, Kabartujuhsatu.news, -RW alias Butak (23 tahun), warga Kelurahan  Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditangkap Tim Opsnal Polsek Pagutan. Butak ditangkap karena diduga mencuri dibeberapa lokasi berbeda. Diantaranya mencuri mesin pompa air BTN Griya Pagutan Indah. Pelaku memanjat tembok rumah korban dengan menggunakan potongan bambu. ‘’ Pelaku awalnya mencuri mesin pompa air di Pagutan tanggal 20 Oktober 2020. Dia sendirian yang mencuri mesin air,’’ ungkap Kapolsek Pagutan, Iptu Ketut Artana, Senin (02/11/2020). 

    Penangkapan Butak bukan pada saat mencuri pompa air. Masih di hari yang sama. Butak dengan dibantu rekannya. Mencuri  beberapa saat setelah mencuri burung kecial di BTN Kekalik, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Aksinya terhenti setelah diketahui pemilik burung. Butak sempat kabur tapi berhasil diamankan oleh warga sekitar.  ‘’ Diamankan oleh warga radius 200 meter dari TKP pencurian burung. Tapi temennya berhasil kabur dan sekarang masih dalam pengejaran,’’ bebernya. 

    Dari hasil interogasi dan pemeriksaan. Butak bukan pelaku sembarangan. Lelaki 23 tahun itu ternyata diduga mencuri ditiga lokasi lainnya. Seperti mencuri sepeda di Pagutan. Butak juga diduga sebagai pelaku kepruk kaca mobil di wilayah Ampenan. Kini aksinya terhenti karena mendekam dibalik jeruji Polsek Pagutan. ‘’ Kita memiliki sejumlah LP yang mengarah ke pelaku. Dari curi sepeda hingga kepruk kaca mobil juga,’’ tuturnya. 
    Sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan Butak diamankan polisi.  Yaitu 1 ekor burung kecial. 1 buah mesin pompa air warna putih. 1 buah potongan bambu yang digunakan pelaku memanjat tembok rumah korban.        
             
    Dengan sejumlah kasus pencurian yang dilakukan. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Rahmat Hidayat)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini