Sumbawa (NTB), Kabartujuhsatu.news, - Tim Gabungan Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (10/11) di Desa Boak, Kecamatan Unter Iwes.
Terduga pelaku berinisial S (43) warga Desa Matua, Kecamatan Moja, Kabupaten Dompo. Bersamanya diamankan barang bukti satu unit motor, obeng, besi, kunci T yang digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza, S.IK. dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Diceritakan, pencurian ini berawal saat korban atas nama Nurmin hendak pulang ke rumah setelah Sholat Subuh di Masjid.
Tiba di rumah lanjutnya, ia melihat dua orang yang tidak di kenalnya berada di bawah kolong rumahnya tepatnya di dekat sepeda motornya. Karena curiga, dia memanggil anaknya. Mendengar teriakan korban, dua orang tersebut langsung melarikan diri, kemudian korban meneriakinya maling.
"Korban dan Adiknya mengejar ke pematang sawah 1 dapat ditangkap dan 1 nya melarikan diri. Setelah itu Korban mengecek kondisi sepeda motornya dan melihat kunci kontak tersebut sudah jebol/rusak. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000., dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti," ungkapnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim mendapatkan infromasi tentang adanya keberadaan terduga pelaku yang di hakimi masa di TKP. Tim mendatangi TKP mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Sementara satu orang masih dalam pengejaran.
"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Res Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Rahmat Hidayat)