Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang Tangani 3 Kasus Cabul Dibawah Umur
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang Tangani 3 Kasus Cabul Dibawah Umur

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 04 November 2020, November 04, 2020 WIB Last Updated 2020-11-04T13:52:08Z
    masukkan script iklan disini


    Gambar Illustrasi


    Enrekang (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Enrekang menangani 3 Kasus Pencabulan dibawah umur dalam 2 Bulan terakhir yakni bulan September-Oktober 2020, Rabu (04/11/2020).


    Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, membenarkan adanya penanganan kasus Cabul yang masuk di PPA Polres Enrekang dalam 2 bulan terakhir ini.


    “Pada Bulan September sampai Bulan Oktober Unit PPA menangani 3 Kasus Pencabulan dibawah umur “, ungkap Kasat Reskrim Polres Enrekang. 


    Menurut beliau Kejadian Pencabulan yang terjadi pada Bulan September melibatkan 2 Orang Tersangka (1 LP) dengan satu orang korban dimana kejadian tersebut terjadi di dua Lokasi yang berbeda yang terjadi di wilayah Kecamatan Buntu Batu sedangkan pada bulan Oktober terjadi di Kecamatan Enrekang dengan satu orang tersangka.


    “Adapun nama nama tersangka yakni untuk di Kecamatan Buntu Batu Berinisial M (60), Alamat Wai wai, Desa Potokullin, Kecamatn Enrekang dan A (58), Alamat Rante Lemo, Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu. Sedangkan yang di Kecamatan Enrekang Berinisial J, Alamat Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang”, tutur Kasat reskrim Polres Enrekang.


    Ketiga tersangka tersebut kami kenakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini