KISARAN, Kabartujuhsatu.news, -Semenjak virus corona mewabah di seluruh dunia yang indikasinya diawali dari daerah Wuhan Cina, penyebaran virus ini tidak menunggu waktu lama menyebar diseluruh dunia dan tidak terkecuali di Indonesia.
WHO memutuskan bahwa Virus Corona yang tengah mewabah saat ini merupakan virus yang membahayakan dan ini bisa dikategorikan sebagai pandemi global.
Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyampaikan, "jumlah infeksi di seluruh dunia mencapai lebih dari 121.000 dan terdapat 4.373 korban meninggal, dengan 66.239 lainnya dinyatakan sembuh.
Peningkatan penularan hingga 13 kali lipat, dengan jumlah negara yang terinfeksi meningkat tiga kali lipat", jelasnya pada konferensi pers yang berlangsung Rabu (11/3/2020) .
Indonesia yang juga mengalami penyebaran virus corona (Covid 19), resmi ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam dan Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.
Dalam keppres diatur bahwa penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Jumlah pasien positif corona di Indonesia hingga saat ini mencapai 457.375 orang. Dari jumlah tersebut, 15.037 orang meninggal dunia, dan 385.094 pasien dinyatakan sembuh. (Sumber data : Covid19 - 13/11/2020)
Menyikapi data kasus covid 19 diatas serta adanya kebijakan dan adanya payung hukum dari pemerintah, Kodim 0208/AS sebagai bagian dari TNI, mempunyai tugas pokok dan diatur dalam UU no 34 tahun 2004 yang salah satunya adalah OMSP dimana dalam poin ke-12 disampaikan *"Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan"*, maka Kodim 0208/Asahan melakukan berbagai upaya membantu Pemerintah dalam Penanganan Covid 19.
Akibat dari Pademi Covid 19, segala aspek kehidupan berdampak buruk, sehingga pemerintah baik dari pusat sampai dengan daerah banyak membuat kebijakan baru untuk tujuan yang sama yaitu penanganan Covid 19. Kebijakan baru dan sinergitas antar lembaga juga dibangun agar tetap bahu membahu, berinovasi serta bekerjasama.
Sebagai satuan kewilayahan, Kodim 0208/AS tidak tinggal diam melakukan upaya penanganan covid 19, seperti halnya Komandan Kodim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos mengeluarkan perintah lisan bagi seluruh personil dan satuan jajarannya, personil jaga untuk tetap melaksanakan patroli tanpa senjata ketempat-tempat keramaian agar menyampaikan secara humanis pada masyarakat supaya tetap disiplin mengikuti Protokol Kesehatan serta membubarkan kegiatan yang telah melebihi ketentuan waktu yang diatur oleh pemerintah setempat. Sementara pada waktu pagi sampai dengan sore, personil yang jaga agar secara bergantian melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang covid 19.
Selain perintah pelaksanaan patroli dan edukasi oleh personil jaga yang dikeluarkan oleh Komandan Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos, inovasi berupa pemanfaatan lahan idur yaitu menjadikan lahan yang tidak digunakan menjadi kolam ikan lele, bantuan sosial akibat dampak covid 19 juga dilakukan seperti pembagian paket sembako, pembagian masker serta komunikasi sosial dengan pemerintah untuk tujuan menjalin kerjasama dalam penanganan covid 19.
Segala upaya yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lembaga pemerintah dan institusi lainnya tentunya bertujuan untuk penanganan covid 19 dengan harapan agar pademi covid 19 tidak terlalu berdampak buruk bagi masyarakat pada khususnya dan negara secara umum.
Namun segala upaya yang dilaksanakan tidak akan mencapai hasil yang maksimal jika masyarakat tidak mengerti, memahami dan melaksanakan segala bentuk upaya tersebut. Untuk itu perlu kesadaran dan kerja sama dengan masyarakat untuk tetap disiplin melaksanakan anjuran Protokol Kesehatan. (Rahmat Hidayat)
Sumber : tLr-Pensim 0208/As