Waspada Hoaks UU Cipta Kerja, Simak Fakta-Faktanya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Waspada Hoaks UU Cipta Kerja, Simak Fakta-Faktanya

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 19 November 2020, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T11:11:36Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, -Pasca disahkannya UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020), beredar sejumlah informasi bohong (hoax) tentang isi undang-undang tersebut.

    Dr. Fithra Faisal Hastiadi, ekonom sekaligus juru bicara Kemendag membeberkan bahwa beberapa pasal di Omnibus Law Cipta Kerja banyak disalah artikan, seperti upah minimum dihapuskan.

    “Faktanya upah minimum masih ada bahkan ada upah minimum regional Ada juga penyesuain yang didasarkan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Hal ini masih fair untuk pekerja maupun pengusaha”, ucapnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/11).

    Fithra juga mengamati beredarnya hoaks terkait penghapusan cuti, faktanya cuti masih diberikan. Pesangon hilang dan berkurang, faktanya dalam benefit justru pesangon lebih banyak. Pekerja tidak hanya mendapatkan pesangon, namun juga mendapat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan khusus. Upah berubah menjadi perjam, faktanya tidak ada, upah masih sesuai peraturan yang lama, namun ada penyesuaian dikarenakan ada definisi pekerjaan baru seperti freelancer, konsultan, sektor start up yang belum dimuat dalam peraturan lama.

    “Masih banyak hoaks lain terkait UU Cipta Kerja, ini menyebabkan para buruh dan bekerja mengalami disinformasi. Untuk itu hal ini perlu didiskusikan untuk mencari titik temu, masyarakat juga jangan mudah terprovokasi,” pungkas Fithra.

    Sementara itu, pihak kominfo juga terus menghimbau pada masyarakat bahwa harus hati-hati dan kritis untuk mengikuti perkembangan dalam dunia maya.

    Dirjen IKP Kemebkominfo, Prof. Widodo Muktiyo mempaparkan bahwa berita hoaks yang beredar 90,3% disengaja, 61,6 % memiliki nuansa untuk menghasut, dan lebih dari 59% data yang dipakai tidak akurat. Untuj itu perlu pemberitaan yang beredar di dunia maya perlu disikapi secara kritis dan hati-hati.

    “Saya menghimbau pada masyarakat untuk menghadapi kebijakan pemerintah lebih cermat, khususnya dalam mensikapi UU Cipta Kerja. Indonesia adalah negara demokrasi, namun sebelum menyampaiak usulan-usulan, harus paham dulu terkait informasi terkait UU Cipta Kerja secara menyeluruh,” ujar Prof. Widodo.

    Dalam dunia informasi digital, informasi bisa menjadi makanan sekaligus racun bagi tubuh. Sudah saatnya seluruh masyarakat menghadapi dunia maya secara kritis, jangan terjebak pada emosi maupun provokasi khusunya terkait informasi hoaks UU Cipta Kerja yang diciptakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. 

    Syarif/vr
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini