Al Maun: Menhub Gagal Antispasi Penumpang Membludak di Bandara dan Stasiun, Penyebaran Covid-19 Akan Meningkat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Al Maun: Menhub Gagal Antispasi Penumpang Membludak di Bandara dan Stasiun, Penyebaran Covid-19 Akan Meningkat

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 22 Desember 2020, Desember 22, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T00:05:52Z
    masukkan script iklan disini

    M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Al Maun (Kiri) bersama Syafruddin Budiman, S.IP Sekjen Partai UKM (Foto Istimewa).


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Banyaknya penumpang pesawat antre mengular saat sedang rapid test antigen di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Bandara Soetta) dan terminal bandara lainnya, merupakan keteledoran Kementerian Perhubungan. Dimana Kemenhub kurang bisa mengantisipasi lonjakan penumpang yang membludak menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

    M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum Relawan Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al Maun) menilai, seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan Budi Karya harus siap. Jika tidak kata Rafik sapaan akrab, maka dimungkinkan akan ada penularan suspect baru virus Covid-19 dengan cluster baru Bandara.

    "Pemerintah harus sigap untuk menyiapkan pos-pos untuk rapid test antigen Covid-19. Bisa disiapakan di sekitar bandara atau di luar-luar terminal luar, sehingga terbagi konsentrasi penumpukan orang dan ada jaga jarak aman," terang Rafik saat dihubungi, Selasa (22/10/2020) di Jakarta.

    Menurutnya, selain di Bandara Soetta, antrean penumpang juga terdeteksi di Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sepingan Balikpapan. Bahkan di Stasiun kereta api Gambir juga hari Senin (21/12/2020) dan Selasa (22/12/2020).

    "Banyak antrean penumpang pesawat udara terdeteksi di Terminal 2 Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sepinggan. Hal ini terjadi, karena banyak penumpang yang belum tahu adanya peraturan syarat rapid test antigen yang diberlakukan mendadak," ujar Rafik yang juga Ketua Umum IPPMI (Ikatan Pemuda Pemudi Minang) ini.

    Katanya para penumpang umumnya sudah membeli tiket jauh hari sebelumnya dan datang ke bandara dengan membawa SuKet uji antibodi. Namun, meraka hari ini diwajibkan antre uji antigen.

    "Padahal petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) jumlahnya terbatas dan harus menjelaskan kepada penumpang yang membawa surat keterangan rapid test antibodi, agar diwajibkan juga memiliki surat keterangan rapid test antigen. Di sinilah perdebatan antar calon penumpang dan petugas. Ujung-ujungnya penumpang yang disalahkan," tandas Rafik.

    Politisi Muda Partai Golkar menerangkan, kalau masyarakat yang berkepentingan bepergian, tentu tetap akan pergi walau harus keluar ongkos tambahan. Walaupun tetap melakukan rapid test antigen dan tambah repot antre.

    "Kasihan masyarakat dan mereka akan menganggap bahwa peraturan tersebut  sarat kepentingan bisnis uji antigen. Tentu reaksi publik yang seperti ini tidak antisipasi pembuat kebijakan," ungkapnya.

    Kegagalan Kemenhub dengan membuat peraturan yang diberlakukan mendadak dan minim waktu untuk diseminasi informasi, kepada pengguna transportasi publik. Hal ini tiada persiapan dari penyelenggara pelayanan yang akhirnya banyak pihak.

    "Harapan saya kalah Kemenhub tak bisa mengatasi persoalan penumpukan penumpang yang menyebabkan terjadi penyebaran Covid-19. Menurut saya, lebih baik mundur saja dari Kemenhub, sebab masih banyak sosok yang profesional bisa mengganti," pungkas Rafik tajam dan kritis.

    Informasi Satgas Covid-19 Lewat Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020

    Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan tahun baru.

    Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, termasuk untuk mereka yang ingin keluar masuk DKI Jakarta.

    Salah satu yang menjadi fokus adalah kewajiban menyertakan hasil negatif rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan.

    Seperti tertera di Surat Edaran, syarat perjalanan terbaru ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru, tepatnya mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

    Ada tiga poin yang patut diperhatikan terkait rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan dari luar kota ke DKI Jakarta dan sebaliknya.

    Perjalanan via udara dan kereta api
    Dalam poin tiga huruf c di Surat Edaran tertulis, seluruh perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antar kota antarprovinsi di Pulau Jawa via udara dan kereta api wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

    Artinya, ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dari dan ke wilayah DKI Jakarta.

    Hasil rapid test tersebut maksimal digunakan 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan yang dimaksud.

    "Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

    Aturan tersebut lebih longgar ketimbang untuk perjalanan ke Pulau Bali, di mana wisatawan wajib memperlihatkan hasil tes PCR dengan masa berlaku 7 hari sebelum perjalanan.

    Sementara itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.

    Perjalanan via darat dan laut
    Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis bahwa bahwa pelaku perjalanan antarkota antarprovinsi via darat, baik transportasi umum maupun pribadi, diimbau untuk melakukan rapid test antigen.

    "Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," begitu isi poin 3c Surat Edaran. (red/kom)

    Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini