Serdang Bedagai (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Tersangka tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diciduk Tim Bengkik Unit Reskrim Polsek Firdaus dari kediamannya di Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban, Kab.Serdang Bedagai, Selasa,(1/12/2020).
Ketiga pelaku yang berhasil diciduk, Setiadi Marwatal alias Setia (26) dan
Yusuf (23) serta Yakob Sofian Sirait (21) ketiganya warga Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban, Kab.Serdang Bedagai
Selain itu Tim Bengkik juga mengamankan barang bukti,2 botol Pestisida merk Raft, 6 botol Pestisida merk Masconil, 6 botol Pestisida merk Kojo, 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol Pestisida merk Trobintop, 9 botol Pestisida merk Starle, 19 bungkus Pestisida merk SuperCals900 dan 1 bungkus Pestisida.
Informasi yang dihimpun wartawan korban Rusmaida Sibea (49) warga Dusun XVII Desa Sei Bamban, Kec.Sei Bamban, Kab.Serdang Bedagai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Firdaus, sesuai
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS.
Sehingga Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M Sihombing beserta Team Bengkik Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap barang dan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Firdaus mencari dengan Informan yang terpercaya,selanjutnya ada 3 orang diduga yang melakukan pencurian dengan pemberatan.
Tanpa membuang waktu, kemudian Team Bengkik melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan emberatan tersebut dan berhasil mengamanan tiga tersangka.
Kemudian Team Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan interogasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan letak dimana menyimpan barang hasil curiannya tersebut.
Sesampainya didepan Komando Polsek Firdaus pelaku pencurian dengan pemberatan, Setiadi Marwatal alias Setia melarikan diri dan Team Bengkik (Opsnal) melakukan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan.
Sehingga Team Unit Reskrim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, selanjutnya Team (Opsnal) memboyong pelaku ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Firdaus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara, tandas kapolres. (Rahmat Hidayat)