Serdang Bedagai (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Nekat mencuri 1 goni getah karet milik PT.Bandar Pinang Estate, M Sali alias Sali (38) diserahkan Satpam ke Polsek Kotarih, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang menetap di Desa Bandar Pinang Kebun, Kec. Bintang Bayu Kab. Sergai, diserahkan Satpam Kebun PT Bandar Pinang Estate, setelah terjadinya tindak pidana pencurian getah karet sebanyak 1 goni dengan kerugian Rp935 ribu.
Sesuai Laporan Polisi
Nomor : LP /47 / XII/ 2020 / SU / RES SERGAI / SEK KOTARIH, Tgl 15 Desember 2020.
Pelaku dilaporkan Amry Harisman Lubis (29) selaku Field Cordinator Security SSI, PT Bandar Pinang Estate ke Polsek Kotarih
Selain itu turut disita barang bukti 1 karung goni plastik warna putih yang berisikan getah karet, 1 unit sepeda motor yamaha Vega R Nopol BK 3206 XAI.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Kotarih, IPTU D Panjaitan mengatakan kepada wartawan, Rabu (16/12/2020), sebelumnya pelapor Amry Harisman Lubis mendapat laporan melalui telepon bahwa pada saat para saksi patroli melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor membawa karung goni plastik warna putih yang diletakkan di depan sepeda motor Yamaha vega R warna hitam Nopol BK 3206 XAI miliknya.
Merasa curiga kemudian para saksi memberhentikan pelaku dan setelah diperiksa, karung goni plastik tersebut berisikan getah karet dan setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa getah karet tsb milik PT. Bandar Pinang Estate.
Atas kejadian encurian getah karet tersebut PT. Bandar Pinang mengalami kerugian sebesar Rp935 ribu.
Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses selanjutnya," pungkas kapolres. (Rahmat Hidayat)