Pekanbaru (Riau), Kabartujuhsatu.news, -Dr. Yudi Krismen, SH.,MH selaku Dewan Penasehat PJI DEMOKRASI RIAU. menanggapi kejadian Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau Bunda Rani wartawan lintaskriminal. com yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 kemarin.
Beliau mengatakan bahwa tindakan pelaku pembakaran adalah tindakan kriminal, dan dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal 187 jo 55,56 Kuhp tentang Pembakaran rumah dan mobil yang diduga dilakukan oleh orang suruhan dari intelektual dader (paku intelektual) terkait pemberitaan yang dilakukan wartawan lintaskriminal.com.
" Sebenarnya dalam Undang-Undang RI no. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah diatur tentang hak jawab, seharusnya pelaku melakukan hak jawab dan bukan melakukan langkah langkah melanggar hukum dengan melakukan pembakaran rumah dan mobil korban secara tak berkemanusiaan. " ungkap Dr. Yudi Krismen, SH.,MH
Jika perbuatan pelaku ini dibiarkan, maka dunia pers mundur ke zaman Orde Baru kembali dibawah tekanan, padahal kebebasan pers sudah dilindungi dengan adanya UU Pers, untuk itu kami meminta kepada Kapolda Riau untuk segera mengungkap pelaku, beserta dalang dibalik Pembakaran Rumah dan Mobil milik Nurhayati Syahrani Tarigan atau akrabnya kami panggil Bunda Rani.
Menurut kami tidaklah sulit untuk mengungkap perkara tersebut oleh Ditreskrimum Polda Riau, karena 2 alat bukti sudah terpenuhi yaitu adanya bukti di TKP dan adanya Korban kejahatan dan sekarang penyidik tinggal menelusuri pelaku dari Informasi yang didapatkan di TKP dan dari korban, guna mencari dan menangkap pelakunya. tutup Dr Yudi Krismen,SH.,MH Dewan Penasehat PJI-DEMOKRASI Provinsi Riau.
Sumber : Rilis Resmi PJI-Demikrasi Provinsi Riau