FPI Baru Dideklarasikan, Hidayat Nurwahid : Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Adalah Bagian dari HAM
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    FPI Baru Dideklarasikan, Hidayat Nurwahid : Kebebasan Berserikat dan Berkumpul Adalah Bagian dari HAM

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 31 Desember 2020, Desember 31, 2020 WIB Last Updated 2021-01-01T00:54:29Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Para petinggi Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam (FPI).


    Ormas ini dibentuk setelah pemerintah membubarkan FPI dan menyatakan ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu sebagai organisasi terlarang.


    Dalam rilisnya, Front Persatuan Islam mengatakan akan meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.


    “Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12).


    "Front Persatuan Islam” dideklarasikan untuk” lanjutkan perjuangan membela agama, bangsa & negara, sesuai Pancasila & UUD 1945”. Bila demikian, Pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen terhadap UUDNRI 1945, dengan akomodasi hak berserikat & berkumpul mereka,” kata Hidayat melalui akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, Kamis (30/1/2020).


    "Opsi menggugat ke PTUN masih tersedia. Jadi langkah FPI sudah tepat. Kita semua harus sama-sama mengedepankan proses hukum,” ujar Hidayat Nur Wahid (HNW).


    Karena itu, HNW berharap hakim PTUN dan pemerintah juga bisa melihat kasus ini secara jernih. Selain itu, bisa memastikan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan harus dihormati oleh penyelenggara negara. HNW berharap pemerintah dapat mengimbangi langkah FPI dengan mengedepankan prinsip negara hukum dan demokrasi ini. Menurut HNW, bila eks anggota FPI ingin mendirikan ormas baru sesuai undang-undang, seharusnya tidak dihalang-halangi oleh pemerintah.


    "Apalagi, para eks anggota FPI itu diakui oleh masyarakat luas dengan banyaknya aksi positif dan kegiatan konkret membantu pemerintah dan masyarakat, seperti saat FPI membantu korban bencana, tanpa membedakan SARA, dalam semangat pengabdian dan bingkai NKRI serta Pancasila,” ujarnya.


    Nah, kata dia, kini eksponen FPI sudah mendeklarasikan ormas Front Persatuan Islam. Deklaratornya tegas menyampaikan bahwa Front Persatuan Islam didirikan dengan semangat damai, untuk melanjutkan perjuangan bela agama, bangsa dan negara, sesuai Pancasila dan UUD 1945. "Kegiatan positif oleh ormas seperti ini harusnya tidak dihambat lagi oleh pemerintah,” pungkasnya.


    Sumber : JPNN

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini