Gelar Webinar Safe N Health, IMO Indonesia Hadirkan 4 Narsum Nasional
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Gelar Webinar Safe N Health, IMO Indonesia Hadirkan 4 Narsum Nasional

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 19 Desember 2020, Desember 19, 2020 WIB Last Updated 2020-12-19T10:21:02Z
    masukkan script iklan disini



    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Libur panjang dan tahun baru 2021 di masa pandemi COVID-19 telah menjadi atensi yang tinggi dari Pemerintah dan berbagai kalangan, IMO-Indonesia sebagai organisasi badan usaha media online hadir dan turut berpartisipasi dalam menyukseskan himbaun tersebut dengan melakukan webinar menyelaraskan antara keselamatan dan kesehatan berlalu lintas.

    Webinar dengan tema SAFE N' HEALTH, Kiat Berlalu Lintas Di masa Pandemi COVID-19 menjadi sebuah tema yang cukup menarik untuk dapat mengedukasi publik secara lebih luas karenanya berlalu lintas menjadi suatu kebutuhan seluruh masyarakat dalam menjalankan berbagai aktifitas, ujar yakub ismail ketua umum IMO-Indonesia, jumat 18/12 siang di Jakarta.

    Webinar Safe N' Health yang digelar pada hari kamis 17 Desember 2020 kemarin dibuka oleh Kepala BAIS TNI Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto yang menghadirkan narasumber ;

    - Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto Kepala Badan Intelijen Strategis TNI - Ketua Dewan Penasehat IMO-Indonesia

    - Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Imran, M.Si., MA

    - Kasidukdikmas Subditdikmas Korlantas Polri AKBP Danang Syarifudin, S.I.K

    - Dewan Pembina IMO-Indonesia Dr. Dr. Yuspan Zalukhu, SH.,MH

    Adapun, dalam sambutannya KABAIS menyampaikan bahwa kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan COVID-19 telah tertuang dalam Inpres RI No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin serta protokol kesehatan dalam mencegah dan kendalikan COVID-19.

    Kepala BAIS TNI menuturkan bahwa Kebijakan lainnya juga telah tertuang dalam surat edaran Menteri kesehatan RI No. HK.02.01/MENKES/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (MENAG, MENAKER dan MENPANRB) No. 744/2020. 05/2020. 06/2020 tentang revisi kebijakan cuti bersama 2020, jelasnya

    Dalam arahannya, Letnan Jenderal TNI Joni Supritanto menyampaikan tiga peran media online dalam mendukung program dan kebijakan pemerintah untuk penanggulangan Pandemi COVID-19, sebagai berikut ;

    - Media mampu memberikan konstribusi bagi pelayanan informasi kepada masyarakat yang bersifat edukatif dan informastif.

    - Pengelolaan media online harus memiliki kemampuan jurnalistik yang baik segingga informasi yang disampaikan kepada publik mudah dipahami dan bermanfaat.

    - Media online sebagai sarana pengantar pesan/berita yang membawa kabar positif tentang penanganan virus COVID-19 maupun kebijakan Pemerintah lainnya.

    Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Imran, M.Si., MA menyampaikan paparannya prihal peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan COVID-19 di daerah dalam berlalu lintas.

    APA ITU PANDEMI COVID-19 menjadi sebuah kalimat pembuka dalam paparan yang disampaikan oleh Sesditjen Polpum Kemendagri, sebagaimana diketahui bahwa COVID-19 tidak hanya memberikan dampak kepada kesehatan akan tetapi juga berdampak kepada ekonomi dan sosial.

    Untuk itu, dalam penanganannya kementerian dalam negeri menjalankan lima tugas dalam Inpres No. 6 Tahun 2020, sebagai berikut ;

    Pertama, melaksanakan sosialisasi dan deserminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan kepada Pemerintah Daerah.

    Kedua, memberikan pedoman teknis kepada Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam menyusun pergub serta peraturan Bupati dan Walikota

    Ketiga, memberikan pendampingan penyusunan peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati serta Walikota.

    Keempat, melaksanakan koordinasi dan singkrinisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah

    Kelima, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menkopolhukam, min. satu bulan atau sewaktu waktu diperlukan.

    Adapun, tujuan dari penyusunan PERDA/PERKADA penanganan COVID-19 didaerah adalah untuk melindungi masyarakat dari COVID-19 yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan, selain itu juga kiranya untuk melindungi masyarakat dari dampak pandemi COVID-19.

    Kemudian, lanjut Sesditjen Polpum bahwa hal tersebut juga untuk dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

    Dan kiranya juga dapat memberikan kepastian hukum pelaksaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan serta pengendalian COVID-19, dengan Pemerintah sebagai penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat, pungkasnya.

    Sementara, Kasidukdikmas Subditdikmas Korlantas Polri AKBP Danang Syarifudin, S.I.K membuka paparannya dengan menyampiakan pemahanan apa itu lalu lintas ?

    AKBP Danang menuturkan bahwasanya lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan, adapun lalu lintas menurut kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai perhubungan antara sebuah tempat dengan tempat yang lain, sedangkan arus lalu lintas merupakan jumlah kendaraan yang melintas suatu titik pada penggal jalan tertentu pada interval waktu tertentu dan diukur dalam satuan kendaraan persatuan waktu tertentu, urainya

    Kemudian AKBP Danang juga mengatakan bahwasanya lalu lintas merupakan urat nadi, cermin budaya, cermin tingkat modernitas, meningkatkan perekonomian, memajukan kesejahteraan dan menjungjung tinggi martabat bangsa serta mempersatukan Bangsa.

    "Dan kesemua itu bila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan".

    Adapun beberapa kebiasaan baru selama masa pandemi, kiranya masyarakat untuk lebih meperhatikan beberapa hal sebelum berkendara, seperti menggunakan masker dan plus sarung tangan untul roda dua, jumlah orang yang hanya 50% dari kapasitas kendaraan, physical distancing dalam kendaraan, pembatasan jam oprerasional, melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan, tidak berkendara dan berpergian saat suhu badan diatas normal dan pergerakan barang hanya untuk kebutihan pokok

    Kemudian pada kendaraan umum juga telah dibatasi jam operasionalnya, kapasitasnya menjadi 50% serta telah diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak, ungkap AKBP Danang.

    Dewan Pembina IMO-Indonesia Dr. Dr. Yuspan Zalukhu,SH. MH yang juga hadir sebagai nara sumber menuturkan bahwasanya berbicara lalu lintas ditengah Pandemi COVID-19 adalah berbicara ruang keberadaan manusia dan ruang pergerakan manusia itu sendiri dari satu posisi keposisi lainnya.

    Jadi tidak terbatas pada pengertian lalu lintas dijalan umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 Thn 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, menurut pengertian yang diperluas versi Dewan Pembina IMO-Indonesia, sesuai fakta-fakta konkrit ucap Yuspan sambil tersenyum.

    Masyarakat harus memahami dengan baik cara-cara penularan Covid 19 itu sendiri. Bahwa penularannya tidak terbatas dari mulut orang kepada orang lain sehingga hanya menggunakan masker ketika berdekatan dengan orang lain dan mencuci tangan setelah bersentuhan dengan orang lain namun jauh lebih dari itu, bisa dari udara sekitar kita yang tersebar covid terhirup atau masuk melalui mulut yang tidak memakai masker.

    Karenanya harus difahami dan disadari banyaknya orang tanpa gejala terkena COVID-19. Ketika mereka berbicara, meludah dan sebagainya mengeluarkan COVID-19 dan menyebar kemana mana bisa menempel pada pakaian siapa saja, terhembus angin kemana mana.

    Sehingga sangat rentan tertular pada siapa pun dimanapun baik kantor, dipasar, saat papasan dengan orang lain, udara dan sebagainya. Semua kemungkinan penularan COVID-19 tersebut.

    Sebagian besar dapat terjawab dengan perilaku sederhana 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Melakukan hal ini sekaligus menjauhkan dari ancaman sanksi sejumlah regulasi peraturan perundang-undangan mulai dari teguran, sanksi disiplin hingga ancaman pidana.

    Untuk itu mari seluruh masyarakat satukan persepsi, satukan tekat melawan COVID-19 ini demi terjaganya kesehatan kita semua sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi negara kita. Ajak Yuspan

    Mari semua jadi pelopor gerakan dukung sosialisasi 3 M, pelaksanaan Protokol kesehatan hingga penegakan hukum bagi yang masih mengabaikan perlawanan terhadap COVID-19 karena mengabaikan protokol kesehatan disadari atau tidak, sengaja atau tidak sengaja adalah perbuatan saling membunuh satu dan lainnya. Tutup Dewan Pembina IMO-Indonesia. (Ashar).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini