Bandung (Jabar), Kabartujuhsatu.news, - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diperiksa di Mapolda Jawa Barat selama satu jam setengah terkait kasus kerumunan di Megamendung Kabupaten Bogor yang dihadiri Habib Rizieq Shihab, dan Sebut Kekisruhan ini akibat statement Mahfud MD (Menkopolhukam).”Rabu (16/12/2020)
Selesai pemeriksaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akrab disapa kang Emil, memberikan keterangan terkait pemeriksaannya tersebut hanya penyempurnaan karena semua pertanyaan mayoritas sudah ditanyakan serta keterangannya saat di Bareskrim Mabes Polri.
Kalau menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statment dari Mahfud MD yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan disitulah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang kebandara.”kata Emil.
Selama tertib dan damai boleh maka terjadilah kerumunan yang luar biasa sehingga ada tafsir ini ada distresi dari Mahfud MD, kepada PSBB di Jakarta dan Jawa Barat dan lain sebagainya.” Dalam Islam hadir itu menempatkan segala sesuatu sesuai tempatnya,” tambahnya.
Emil juga menjelaskan, Jadi beliau juga harus bertanggung jawab jadi tidak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi jadi semua punya peran harus diklarifikasi.
Berikutnya kalau Gubernur Jawa Barat dan DKI diperiksa, kenapa peristiwa di Bandara tidak diperiksa, seperti (Pengelola Bandara dan Gubernur Provinsi Banten) berarti kan harusnya Bupati tempat bandara yang banyak itu Gubernur nya juga harusnya mengalami perlakuan hukum yang sama seperti apa yang saya alami sebagai warga negara yang baik.”ungkapnya.
Menurut Emil, itu tidak terjadi kan dan menjadi pertanyaan, kita kan negara hukum yang mengedepankan ketaatan dan kesetaraan dimata hukum sama.
Nah itulah sedikit pertanyaan-pertanyaan dari saya terkait kronologis dan banyak akibatnya kita mengalami sendiri ada Jabatan yang kehilangan dan ada peristiwa-peristiwa yang berlanjut.Bagi saya jabatan bukan hal segalanya secara syariat kalau Allah kasih bisa Allah cabut kapan saja tidak ada masalah,”tegasnya. (Syarif).