Serdang Bedagai (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -Dua tersangka pelaku pembakaran rumah milik
Khairul Sah alias Ongah (29) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai di kawasan Kota Batam, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka adalah Anto (37) Nanda (20) berdomisili di Dusun II Desa Mangga Dua, Kec. Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M. Napitupulu S.Pd mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) bahwa penangkapan kedua tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana melakukan pembakaran rumah milik korban yang terjadi, Selasa, (16/6/ 2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Beringin, sesuai LP/34/VI/YAN.2.6./2020/SU/RES SERGAI/ SEK TANJUNG BERINGIN tanggal 16 Juni 2020.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyelidiki keberadaan para pelaku yang kabur usai melakukan tindak pidana pembakaran tersebut.
Akhirnya keberadaan mereka diketahui, dan bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau meringkus keduanya.
Kronologis penangkapan tersangka, ungkap kapolres, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB, Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin tiba di Polsek Batam kota lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Batam.
Kemudian Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota menuju kearah wilayah hukum Polsek Bengkong yang mana dari informasi yang didapat personel bahwa keberadaan kedua tersangka.
Tersangka Anto sedang berdagang es tebu, dan setibanya Team gabungan di Hujasera Golden King Kelurahan Bengkong Laut, Kec. Bengkong Kota Batam .
Team gabungan mengintai keberadaan kedua tersangka di tempat jualan es tebu, dan sekira pukul 15.00 WIB, Team melihat tersangka Nanda di kedai es tebu milik Anto.
Kemudian Team gabungan mengintai dan mengikuti tersangka Nanda dan sekitar pukul 17.00 WIB, Team gabungan bertemu dan berkordinasi dengan Team opsnal Polsek Bengkong lalu Team mengikuti istri tersangka Anto yang sedang menuju kerumah sewa yang bertempat di komplek YKB. Blok F No. 1 Kelurahan Bengkong Laut Kec. Bengkong Kota Batam.
Dan sekira pukul 19.00 WIB, tersangka Anto terlihat didepan rumahnya lalu Team langsung mengamankan Anto kemudian Team juga mengamankan Nanda di kedai es tebu di Hujasera Golden Kibg.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota dan selanjutnya diboyong ke wilayah hukum Polda Sumut, Polres Sergai, Polsek Tanjun Beringin guna proses penyelidikan dan penyidikan.
" Tersangka diduga melakukan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (pembakaran rumah) sebagaimana di maksud dalam pasal 187 angka ke 1e dan angka ke 2e dari KUHPidana ancaman hukuman 15 Tahun penjara," pungkas kapolres. (Rahmat Hidayat)