Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Keluarkan 4 Jenis Perintah Terbaru
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Keluarkan 4 Jenis Perintah Terbaru

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 23 Desember 2020, Desember 23, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T15:57:49Z
    masukkan script iklan disini


    Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (Foto Istimewa).


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru untuk seluruh jajarannya. Maklumat dengan nomor Mak/4/2020 itu berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan selama libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.


    Idham Azis membenarkan adanya maklumat yang dia tanda tangani sendiri itu. "Iya benar," kata Idham kepada awak media, Rabu (23/12).


    Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan untuk bisa mencegah dan memutus penyebaran Covid-19


    "Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Argo kepada wartawan.


    Dalam Maklumat Kapolri tersebut, seluruh anggota diminta patuh kepada protokol kesehatan.


    Apalagi penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.


    Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.


    Atas hal itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:


    1. Larangan Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.

    2. Larangan Pesta/perayaan malam pergantian tahun

    3. Larangan Arak-arakan, pawai dan karnaval

    4. Larangan Pesta penyalaan kembang api.


    Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan. 


    (RED).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini