Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Ketua DPR RI Puan Maharani sebut wacana masa jabatan Presiden tiga periode perlu dikaji.
Nantinya, kata Puan Maharani wacana tersebut akan dibahas di Komisi II yang membidangi pemerintahan.
"Ya, itu masih wacana, tentu harus itu dikaji kembali secara baik. Jangan sampai kita mundur ke belakang. Jadi ini akan jadi wacana yang akan kita bahas di Komisi II, gimana UU dan lainnya," kata Puan Maharani.
Pernyataan Puan Maharani pun ditanggapi mantan Kepala Bulog di era Gus Dur, Rizal Ramli.
Menurut ekonom senior itu, bahwa usulan soal jabatan Presiden yang menjabat maksimal tiga periode ada lelucon.
"Ini usulan dagelan," kata Rizal Ramli sebagaimana dikutip yang dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, "Puan Maharani Sebut Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Harus Dikaji, Rizal Ramli: Ini Usulan Dagelan".
Rizal Ramli menilai kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini masih jauh dari kata bagus.
"Wong kinerja 2 periode aja payah, ketimpangan sosial ekonomi luar biasa, pengangguran tinggi, kohesi nasional merosot," kata dia.
Karena faktor tersebut, Rizal Ramli dibuat kebingungan mengapa pemerintah tetap ingin mendiskusikan soal jabatan Presiden tiga tahun itu.
"Lah kok nekad mau lagi ? Ngelindur ya ? Kasian rakyat," ujar Rizal Ramli seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter-nya, Sabtu, 19 Desember 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Puan Maharani juga belum memberi tanggapan pasti terkait wacana tersebut. Dia mengaku akan mengikuti kajian dengan komisi DPR terlebih dulu.
"Saya kan duduk di komisi dan saya ingin liat gimana kajiannya, tapi apa pun yang jadi sikap partai tentu sebagai ketua DPR yang wakili PDIP tentu nantinya saya akan melihat dan nilai gimana kajian antara DPR legislatif, dan UU-nya serta PDIP," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyampaikan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden.
Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.
Arsul Sani pada awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.
"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul Sani.
Adapun, aturan mengenai masa jabatan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tertuang dalam pasal 169 huruf n.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa masa jabatan Presiden selama dua periode. Kemudian, dalam UUD 1945 aturan tersebut tertuang pada pasal 7. (Red/PRC).