Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten Soppeng melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020 yang dilangsungkan di halaman Gedung Pertemuan Masyarakat Soppeng / Gudang Logistik KPU, Jalan Kesatria Watansoppeng, Selasa malam, (08/12/2020) Pukul 22.00 Wita.
Dikesempatan itu Sekretaris KPU Soppeng Drs. Mansyur, M. Si yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut menjelaskan bahwa " Kegiatan pemusnahan ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020," ujarnya.
Dikatakannya, surat suara yang melebihi kebutuhan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2020 ini sebanyak 1.351 Lembar dan yang rusak sebanyak 469 Lembar sehingga total keseluruhan jumlah kelebihan dan surat suara rusak sebanyak 1.820 Lembar, " terang Mansyur.
Pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak di laksanakan dengan proses pembakaran yang di lakukan oleh Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi, S. Sos. M. Si dan di bantu oleh staf KPU Soppeng.
Setelah proses pembakaran selesai acara di lanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Pemusnahan dengan Nomor surat: 1130/PP.09.1.BA/7312/KPU-Kab/XII/2020 yang selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu, Kepolisian dan Tim Paslon.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak tersebut yakni Komisioner KPU Soppeng, Ketua Bawaslu Soppeng Winardi, S.Sos, Bawaslu Provinsi Amrayadi, SH, Kasat Intelkam Polres Soppeng Iptu Hasbullah, S.Sos dan Tim pemenangan paslon Drs Syahrul HM dan M. Askar Munir. SE serta LO AKAR - LHD, Abidin. SE. (Red/Jef).