Sergai (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Polsek Dolok Masihul proses tersangka Muhammad Riski Kurniawan 20 tahun warga Dusun Bantan Kecamatan Dolok Masihul dengan kasus pencurian buah kelapa sawit di blok 63 Divisi I, PT Sucfindo Tanjung Maria di Wilkum Polsek Dolok Masihul.
Taufid Danton satpam centeng 48 tahun didampingi 2 centengnya yang bernama Zulkurniawan dan Sugito membuat laporan kePolsek Dolok Masihul, Sabtu (12/12/2020) sekira Pukul 13.30 Wib, bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit 2 tandan dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek honda supra warna hitam dengan nopol BK 5358 NC juga sebilah Egrek yang disambung dengan pelepah sawit.
Dijelaskan Danton Satpam Taufid,” Jam 13.32 Wib saya masih Pam di Pos satpam mendapat informasi dari anggota saya yang bernama Zulkurniawan melalui selulernya, bahwa telah mengamanankan Muhammad Riski Kurniawan telah memotong sawit dengan Egrek yang disambung dengan pelepah sawit sebanyak 2 tandan, diarea blok 63 Divisi I.
Kemudian buah kelapa sawit tersebut satu persatu dimasukan kedalam parit dengan cara di glindingkan ke dalam parit pembatas dengan kedua tangan, selanjutnya pihak pengurus PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria memberikan kuasa kepada Pelapor untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek dolok masihul guna untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum berlaku di wilayah NKRI.
Atas perbuatan Pelaku Riski pihak PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan berat ± 32 Kg ( Pertandan ± 16 Kg ) dengan harga Perkilo gramnya Rp. 1.800,- dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 57.600,-.
(Rahmat Hidayat).