Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Guna mengurangi lonjakan kasus positif covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah memutuskan untuk mengurangi libur cuti bersama akhir tahun 2020 yang sebelumnya selama enam hari menjadi tiga hari.
Namun apabila masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat untuk melakukan cuti di luar tanggal yang telah ditetapkan bisa diberikan sanksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu usai meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Kabupaten Kulon Progo.
Ia mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut ASN dilarang untuk melakukan cuti.
Namun apabila ada ASN yang mengajukan cuti, kepala daerah setempat harus berani membatasi.
"Semisal kalau ada 10 ASN yang mengajukan cuti, cukup 5 orang saja yang disetujui. Sisanya nanti bulan berikutnya," katanya beberapa waktu lalu.
Dengan begitu tidak akan menimbulkan kerumunan.
Kuncinya, penegakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Dengan melibatkan kepolisian, TNI maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kalau ada ASN yang nekad harus diberi sanksi tanpa pandang bulu," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan penerapan jaga jarak ketika mengadakan rapat di ruangan tertutup.
"Kalau rapat di dalam ruangan, jaraknya juga harus jelas, jumlahnya juga harus dibatasi. Lebih banyak rapat virtual lebih baik. Selain itu juga kunjungan ke daerah juga harus sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.