Serdang Bedagai (Sumut), Kabartujuhsatu.news, - Modus pura pura rental, Rori Hansuanda Lubis alias Rori (24) bawa kabur mobil Avanza yang disewanya dari Harianto (54) warga Jalan Anggrek Linkungan Juani Kel.Simpang III Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
Selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan guna mengungkap tindak pidana tersebut.
Sesuai Laporan Polisi Nomor :
LP/273/XI/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 24 November 2020, tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Akhirnya tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Senin, (24/11/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain itu turut disita barang bukti, 1buah buku pemilik mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 ZF An. Harianto. Dan 1 lembar Fotokopi STNK mobil toyota Avanza warna hitam metalik.
Akibatnya korban mengalami kerugian di taksir berkisar lebih kurang Rp90 juta.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/12/2020) mengatakan kejadian itu terjadi Senin (12/10/2020) sekitar pukul 19.20 WIB.
Bahwa korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan mobil miliknya yang di pinjam atau di rental oleh tersangka seminggu sebelumnya, namun setelah sampai di rumah tersangka tersangka tidak berada di rumahnya dan kemudian korban bertemu dengan orang tua korban yang bernama Alamsyah.
Kemudian korban menceritakan tentang kepada orang tua tersangka kalau anaknya merental atau menyewa mobil milik korban, namun karena orang tersangka tidak tahu mengatakan kepada korban " saya gak tau tau lah itu carik aja si Roro kan dia yang punya urusan.." tapi gitu pun nanti aku usahakan nanyak dia (tersangka Rori-red).
Mendengar perkataan tersebut korban kemudian mengatakan akan melaporkan anaknya ke polisi kalau memang tidak ada penyelesaiana dari tersangka, namun mendengar perkataan korban tersebut orang tua tersangka menjawab " sabar lah dulu nanti kami usahakan.." dengan nada rendah, kemudian korban kembali pulang kerumahnya dan setelah menunggu beberapa hari sambil mencari keberadaan tersangka korban merasa kesal.
Akhirnya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB korban memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polsek Perbaungan dengan membuat laporan resmi dengan harapan agar tersangka dapat di tangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republak Indonesia.
Kemudian berdasar laporan pengaduan dari korban dan hasil lidik terhadap tersangka Rori akhirnya tersangka berhasil di amankan Team Opsnal Polsek Perbaungan dan mengakui perbuatannya telah menggelapkan 1 unit mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 dengan modus tersangka merental atau menyewa mobil milik korban tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 unit mobil toyota Avanza tersebut tersangka mengaku kalau mobil tersebut di bawa lari oleh teman tersangka yang di kenal bernama Zefri ke Banda Aceh,
" Kasus penggelapan dan atau penipuan oleh tersangka tersebut sampai saat ini masih dalam pengembangan kasus selanjutnya tersangka diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas kapolres. (Rahmat Hidayat)