Polisi di Serang Banten Bubarkan Kerumunan Warga Ditengah Pandemi Covid-19
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polisi di Serang Banten Bubarkan Kerumunan Warga Ditengah Pandemi Covid-19

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 06 Desember 2020, Desember 06, 2020 WIB Last Updated 2020-12-06T11:30:42Z
    masukkan script iklan disini



    Kota Serang (Banten), Kabartujuhsatu.news, - Ditengah Pandemi Covd-19, lagi lagi pihak Kepolisian bersama TNI membubarkan lomba layang-layang di Perumahan Soul City lingkungan Klanggaran Kelurahab Unyur Kecamatan Serang Kota Serang. Minggu (5/12/2020) siang. Pembubaran dilakukan karena kegiatan itu dilakukan tanpa izin dari kepolisian berdampak kerumunan dan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    Keterangan yang dihimpun dari lokasi kejadian menyebutkan, pembubaran dipimpin Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto, SH., disertai sejumlah Polisi Polsek Serang dan Koramil Serang.

    Kepala Kepolisian Resor Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK. M.Si., melalui Kepala Sektor Serang Kompol Hadi Sucipto, SH., yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa polisi memang baru saja membubarkan acara lomba layang-layang dilapangan salahsatu perumahan di kecamatan Serang. 

    "Benar, kami datang kelokasi dan langsung kami bubarkan, lomba layang-layang tersebut tidak ada ijin dan akan berdampak kerumunan,"Kata Kompol Hadi.

    Masih kata Kapolsek, pihaknya memberikan arahan dan himbauan kepada panitia dan dan masyarakat  
    Untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

    "Dilokasi lomba, kami sampaikan dan himbau kepada masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dilarang berkerumun karena wabah Covid-19 masih ada,"jelasnya.

    Menurut ketua panitia berinisial" W, ketika polisi datang, lomba layang-layang memang sedang berlangsung.

    "Ketika Polisi datang, lomba sedang berlangsung dengan jumlah 50 orang peserta," ungkapnya.

    "Alhamdulillah, setelah kami berikan arahan dan himbauan, masyarakat dapat membubarkan masing-masing dengan tertib dan tidak ada penolakan ataupun perlawanan,"tutur Kapolsek (TP/HUMAS).

     (Husaeri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini