Presiden Jokowi Tunjuk Menteri ini Pengganti Mensos Juliari Yang Tersangkut Korupsi Bansos
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Presiden Jokowi Tunjuk Menteri ini Pengganti Mensos Juliari Yang Tersangkut Korupsi Bansos

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 06 Desember 2020, Desember 06, 2020 WIB Last Updated 2020-12-06T10:57:29Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai pejabat sementara pengganti Menteri Sosial Juliari P Batubara yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial.

    Jokowi mengatakan, dirinya tidak akan melindungi menteri yang terlibat kasus korupsi. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, percaya proses hukum di KPK secara transparan.

    Untuk sementara saya akan menunjuk Menko PMK untuk menjalankan tugas Mensos," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 6 Desember 2020.

    Dalam hal ini dikarenakan menteri sosial di tangkap KPK dan ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19, Oleh sebab itu presiden Jokowi menunjuk Menko PMK untuk menggantikan posisi menteri sosial sementara, sebagaimana dikutip mantrasuiabumi.com dari Antara news pada Minggu 6 Desember 2020.

    Sebelumnya Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (dan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai menteri ad Interim untuk menggantikan tugas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 November 2020 lalu.

    "Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Jokowi.

    Presiden Jokowi meyakini KPK dapat bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.

    Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional, dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Presiden.

    KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

    "Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional, dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Presiden.

    KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

    Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.

    Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

    Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

    Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

    Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

    Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

    Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

    KPK pun menetapkan 5 tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

    Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sedangkan kepada Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Selanjutnya kepada Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini