Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, -Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Drs.H.Andi Tenri Sessu, M.Si melantik dan mengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional lingkup pemerintah kabupaten soppeng yang dilangsungkan diaula Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng, Senin (29/12/2020).
Adapun Pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni masing-masing, pustakawan sebanyak 4 orang, Penilik sebanyak 3 orang dan pengelola pengadaan barang/jasa sebanyak 2 orang.
Sekertaris Daerah Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si dalam sambutanya mengatakan, "Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa setiap pegawai negeri yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa. Ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, Pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan sebuah prosesi penting yang harus dimaknai dan dihayati untuk dijadikan pedoman dalam sikap dan perbuatan saat menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam suatu organisasi secara maksimal, ujarnya.
"Jadikanlah proses ini sebagai sebuah momentum untuk perubahan kinerja kearah yang lebih baik. Imbuh Pamong senior ini.
Dikatakannya, "Perlu diketahui bahwa para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya, diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, berdedikasi yang tinggi, dan penuh loyalitas untuk kemajuan pemerintahan kabupaten Soppeng.
"Bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat untuk membangun dan meningkatkan prestasi terbaik, senantiasa mengedepankan integritas yang tinggi, menjunjung tinggi etika sebagai pegawai negeri sipil dan memberikan kontribusi positif untuk meraih kinerja yang terbaik. Papar Sekdakab Soppeng.
Dijelaskan Sekda bahwa, "Berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2018 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018, pasal 88, di mana paling lambat 31 Desember 2020 pokja pemilihan/ pejabat pengadaan barang / jasa wajib dijabat oleh pengelola pengadaan barang atau jasa dalam hal ini jabatan fungsional pengelola barang dan jasa. Jelasnya.
"Selain itu, ada pula jabatan fungsional penilik dan pustakawan yang diangkat dalam jabatan fungsional setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pembina masing-masing, tuturnya.
"Pada kesempatan ini, saya berpesan kepada semua yang hadir dalam acara pelantikan ini, Mari kita bersama-sama bergerak cepat mewujudkan berbagai program pembangunan di kabupaten Soppeng sesuai dengan kapasitasnya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, meningkatkan etos kerja kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat untuk melakukan yang terbaik bagi kabupaten Soppeng yang kita cintai bersama, pungkas Sekda Soppeng.